Denpasar, Bali Tribune
Keberadaan tower liar kembali mengepung Kota Denpasar. Tak tanggung-tanggung ada belasan titik di beberapa lokasi setrategis dipasang dengan model menyerupai tiang lampu (monopole). Parahnya, keberadaan tower-tower yang dipasang memanfaatkan lahan-lahan publik area, seperti taman jalan, traffic light dan tempat strategis lainya diduga belum mengantongi izin. Pasalnya, Denpasar hingga kini belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang keberadaan tower tersebut.
“Kita sangat sayangkan, ini dilema bagi Pemkot Denpasar yang kurang responsive lebih cepat terhadap perkembangan, ketika Kota membutuhkan dukungan pengembangan teknologi, kenapa peraturan daerah hingga kini belum ada, justru sekarang yang ada malah pelanggaran, dengan serbuan pemasangan tower liar tanpa izin dimana -mana,” kata salah salah seorang warga yang tak mau dikorankan namanya, Minggu (21/8).
Diungkapkan, beberapa hal yang semestinya diantisipasi adalah terkait keamanan dan estitika pemasangan tower, apalagi Kota Denpasar memiliki julukan Kota Budaya. “Kalau pemasangan tower-tower itu meresahkan, dan dilihat dari aspek keindahan kurang asas manfaatnya, apa jadinya, ini namanya bunuh diri,” bebernya.
Dari informasi yang dikumpulkan serta pantauan wartawan di lapangan, sejumlah titik pemasangan tower tersebut sebagian besar berada pada ruang publik Kota Denpasar. Tower tersebut sudah berdiri dengan model monopole, seperti di Jalan Panglima Besar Jenderal Sudirman (depan RSAD), Jalan Letda Tantular (depan Kantor pajak), Jalan Sidarkarya Denpasar (SLB Negeri), Jalan Teuku Umar Barat Padang Sambian, Jalan Teuku Umar Simpang Enam, Jalan Kapten Cok Agung Tresna, Jalan Drupadi, Jalan Merdeka Desa Sumerta Kelod, Jalan Raya Puputan Denpasar Timur, Jalan Cut Nya Dien (depan Kantor Keuangan Provinsi Bali), Jalan Tukad Unda, Jalan Tukad Citarum, Jalan Tukad Badung, dan Jalan Tukad Yeh Aya.
Dikonfirmasi terkait dugaan keberadaan tower monopole yang dipasang oleh salah satu provider telkomunikasi tersebut belum mengantongi izin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Denpasar I Dewa Made Agung, mengaku keberadaan tower di Denpasar sementara menggunakan Perwali No 34 Tahun 2012 seperti pembangunan tower yang ada di roof top atau di atas rumah.
Sedangkan untuk pemasangan tower monopole pihaknya berdalih itu domain berada di pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar. “Untuk pemasangan tower model monopole itu domain DKP Kota, mungkin ada kerjasama karena ada pemasangan lampu penerangan di sana,” ucap Dewa Agung.
Ketika ditanya kenapa Denpasar belum memiliki aturan tentang tower? Diskominfo Kota Denpasar tak menampik tudingan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) sudah mengupayakan untuk mengusulkan Perda tentang tower. “Kita sudah pernah mengusulkan kalau tidak salah setahun lalu, kita mengusulkan kepada anggota legislatif, sementara ini memang untuk pemasangan tower diatur dengan Perwali saja,” tandasnya.
Ditambahkan, pemasangan tower sesuai dengan Perwali yang ada, menurut Dewa Agung intinya memberikan rekomendasi saja, semisal ketinggiannya tak melampaui batas, faktor keamanan, kemudian namanya jelas (provider), dan rumah yang dipasangkan tower itu sudah memiliki IMB.
“Intinya kita memberikan rekomendasi sesuai dengan Perwali, masalah perda kita pernah mengajukan peraturan daerah tentang tower, namun hingga kini belum ada, belakangan ada info lagi, kemungkinan ada perombakan aturan dari provinsi, yang kemungkinan besar masalah tower ini ditangani oleh provinsi, kita sifatnya menunggu,” kilahnya.