Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Verifikasi Kesiapan Tata Kelola Pariwisata Temukan Kekurangan Kerja Sama Pelaku Usaha dengan Klinik

Bali Tribune / TATA KELOLA - Saat verifikasi kesiapan tata kelola pariwisata pasca-pandemi Covid-19 di tempat usaha hiburan malam

balitribune.co.id | BadungTim verifikasi kesiapan tata kelola pariwisata pasca-pandemi Covid-19 meminta pelaku usaha segera memenuhi standar protokol kesehatan di tempat usahanya. Mengingat, pemerintah telah memberlakukan sanksi bagi perusahaan di bidang pariwisata yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan di masa era baru ini.

Demikian disampaikan tim verifikasi kesiapan tata kelola pariwisata pasca-pandemi Covid-19 Badung, I Made Ramia Adnyana saat melakukan verifikasi di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Badung, Rabu (9/9). "Untuk verifikasi penerapan protokol kesehatan di tempat usaha di Badung sudah menyasar night club (tempat hiburan malam)," jelasnya.

Hingga saat ini sudah ada 90 tempat usaha pariwisata yang diverifikasi termasuk hotel bintang 2, 1 dan non bintang termasuk destinasi wisata. "Kami mengimbau seluruh usaha di Kabupaten Badung agar segera mengajukan usulan verifikasi mandiri sehingga kami dengan segera akan melakukan verifikasi di lapangan," ucap Ramia yang juga Wakil Ketua Indonesian Hotel General Manager Association. 

Kata dia, hal ini tujuannya untuk meningkatkan displin protokol kesehatan terkait dengan Covid-19. Apalagi kasus di Bali akhir-akhir ini melonjak drastis hingga 100% dengan tingkat kematian yang naik pula. "Kami mengimbau para pengusaha agar mematuhi standar protokol kesehatan yang sudah diterapkan sesuai Pergub Bali 3355 dan juga sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020," bebernya.

Pergub dan Instruksi Presiden ini tentunya memberlakukan sanksi bagi para pelanggar yang tidak memakai masker atau mematuhi protokol kesehatan. Begitupun pengusaha yang tidak melakukan standar protokol kesehatan maka akan dikenakan denda Rp 1 juta. "Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produksi di Badung dan Bali umumnya dan juga untuk meyakinkan pada para pengunjung bahwa kita di Bali melakukan protokol kesehatan dengan sangat serius," imbuhnya.

Seperti diketahuai bahwa pariwisata adalah usaha yang serius. "Kita melakukannya di tim verifikasi dengan serius, verifikator sekarang bertambah yakni dari tim Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) dan Bali Villa Association (BVA) juga bergabung dan sudah turun ke lapangan melakukan verifikasi," terangnya. 

Ia menambahkan, selama verifikasi di lapangan masih ditemukan kekurangan yang harus dipenuhi pengelola perusahaan pariwisata yakni kerja sama dengan klinik kesehatan. Jika ada wisatawan yang terindikasi Covid-19 agar dimitigasi dan selanjutnya diisolasi di klinik tersebut.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.