Denpasar, Bali Tribune
Di tengah wacana pemerintah untuk menaikan harga rokok, tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat-tempat yang sudah diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011, terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kali ini, tim Satgas KTR kembali melakukan sidak di RSUP Sanglah, Senin (21/8).
Hal tersebut dikarenakan RSUP Sanglah merupakan kawasan yang seharusnya bebas dari asap rokok. Selain itu RSUP Sanglah juga merupakan tempat masyarakat untuk mencari kesembuhan dan bukannya mendapatkan sakit akibat asap rokok.
Penyisiran hari ini dilakukan dengan berkeliling ke setiap lingkungan rumah sakit dan tim satgas memfokuskan sidak ke sekitar IGD karena mendapat laporan banyak ditemui pelanggaran di kawasan tersebut. Penyisiran dilakukan mulai dari pukul 09.00 hingga 11.00 Wita. Alhasil, tim Satgas KTR berhasil mendapati enam orang pengunjung RSUP Sanglah sedang asyik merokok.
Berbeda dengan sidak yang sebelumnya dilakukan di RSUP Sanglah, kali ini tim satgas KTR tidak melakukan pengawasan pada ruang koas yang terletak di sebelah ruang Angsoka. Padahal bulan-bulan sebelumnya pernah ditemukan 5 bungkus rokok dan dua puntung rokok saat tim melakukan sidak di ruang koas tersebut.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Satpol PP Bali, Ketut Pongres L, mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan pada penanggungjawab mahasiswa koas sebelumnya dengan didampingi tim dari RSUP Sanglah yang saat itu menghadap ke kantor. Pihak penanggungjawab koas berjanji akan mengawasi mahasiswa koas dan menindak tegas jika kembali ditemukan hal serupa di ruang koas.
“Tidak dilakukan penyasaran saat ini karena bukan strategi dari Satpol PP, namun kedepannya kami akan melakukan penyisiran tanpa menginformasikan. Biar tidak hanya masyarakat saja yang kena, karena Perda berlaku untuk semuanya,” tegas Pongres.
Beberapa orang kedapatan merokok secara sembunyi-sembunyi di belakang gedung PJT, belakang gedung forensik, dan parkiran luar di dekat ruang Angsoka. Keenam orang tersebut akan mengikuti proses persidangan yang berlangsung pada 26 Agustus.
Pongres menjelaskan sampai saat ini pelanggar KTR selalu ditindak tegas sesuai ketentuan perda dimana setiap pelanggar akan diarahkan menuju sidang pengadilan. Sanksi yang diatur dalam perda yaitu berupa ancaman kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 ribu.
Pongres juga menerangkan semua pelanggar KTR sejauh ini selalu sportif mengikuti prosedur persidangan. “Jika ada yang tidak datang kami akan lakukan pemanggilan lagi dan mereka mengikuti proses persidangan,” ujar Pongres.
Tim Satgas dalam melakukan sidak mengerahkan 14 personil yang terdiri dari petugas Satpol PP dan Polda yang juga membackup tim satgas. Selain itu, selama ini pihak satgas KTR juga selalu berkoordinasi dengan tim keamanan RSUP Sanglah untuk melakukan pengawasan intensif karena pihaknya tidak bisa bekerja sendiri dan pengawasan tidak hanya dilakukan di RSUP Sanglah saja.
“Kami sudah kerjasama dengan pihak keamanan untuk melaporkan adanya pelanggaran dan tim keamanan juga sering meminta kami melakukan sidak,” terang Pongres yang ditemui saat menemukan seorang pelanggar di parkiran luar ruang Angsoka.
Terkait dengan jumlah pelanggaran yang menurun dibanding sebelumnya, Pongres menyatakan belum bisa memberikan jawaban pasti. Hal itu dikarenakan memang ada penurunan tingkat pelanggaran saat dilakukan sidak namun hasil itu berlawanan dengan laporan pihak keamanan yang biasanya banyak menemukan pelanggaran. “Saat sidak hanya ditemui beberapa pelanggar sedangkan puntung-puntung rokok banyak berserakan di jalanan dan selokan rumah sakit,” tambahnya.
Meski demikian, Pongres beranggapan kondisi pelanggaran KTR di bali mulai mengalami penurunan. Ia mengambil contoh masyarakat di kawasan Bandara Ngurah Rai mulai tertib mematuhi larangan dilarang merokok. Perubahan itu tetap terasa meski kemungkinan prosentasenya sangat kecil. “Sekarang tinggal ketaatan masyarakat untuk mematuhi perda KTR yang terpenting,” imbau Pongres.
Selain kawasan rumah sakit dan bandara, Pongres mengatakan pihaknya akan terus menyasar tempat-tempat yang perlu diedukasikan mengenai KTR dengan berbekal pengalaman dan informasi mengenai tempat-tempat umum yang biasa didatangi masyatakat untuk merokok.