balitribune.co.id | Semarapura - Surat Edaran Gubernur Nomor 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 berdampak besar terhadap penginapan di Bali, utamanya di Nusa Penida. SE tersebut membuat wisatawan yang berencana datang ke Nusa Penida mulai membatalkan pesanan kamar karena mereka merasa terbebani kewajiban melakukan tes swab.
Kondisi ini dibenarkan pemilik penginapan Semabu Hill I, Komang Somajaya, Rabu (16/12). Menurut dia, SE Gubernur Bali tersebut membuat sekitar lima paket bookingan melakukan pembatalan. Menurut dia, yang memberatkan wisatawan adalah tes uji usap (swab) Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 sebelum keberangkatan jika hendak ke Bali melalui transportasi udara.
Disebutkannya, harga PCR swab test di Bandara Ngurah Rai bisa berkisar dari Rp 900 ribu - Rp1,4 juta sehingga memberatkan wisatawan domestik, terutama menengah ke bawah.
"Sudah ada yang cancel booking, sekitar lima paket," tutur pria yang memiliki dua pengingapan dengan total kamar sebanyak 40 unit.
Somajaya mengungkapkan, kewajiban swab tersebut membuat biaya berlibur ke Bali semakin mahal. "Kita kan kedatangan tamu domestik bukan internasional. Mestinya rapid test seperti penyeberangan laut, bukan Swab," ungkapnya.
Saat ini penginapan di Nusa Penida menyasar wisatawan domestic karena penerbangan internasional ke Bali belum dibuka. Somajaya berharap rapid test berlaku dapat menekan kasus Covid-19 di Bali sehingga pariwisata kembali pulih. "Harapannya 50 persen kamar terisi di akhir tahun agar bisa mempekerjakan semua karyawan lagi," harapannya.
Komang Somajaya mengaku baru membuka penginapan pada awal Desember ini karena selama masa pandemi penginapannya terpaksa ditutup. Kondisi ini membuat seluruh Karyawan terpaksa diliburkan. Penginapannya mengalami banyak kerugian akibat tidak beroperasi karena harus membayar biaya perawatan, termasuk biaya listrik dan karyawanyang dirumahkan.