Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Perebutan Anak, Tiga Penyidik Dipropamkan

Bali Tribune / Kasus Perebutan Anak, Tiga Penyidik Dipropamkan
balitribune.co.id | DenpasarKasus perebutan anak yang dialami Ayu PD (26) dengan suaminya Kadek Agus D beserta orang tuanya memasuki babak baru. Tiga orang penyidik yang menangani perkara masing - masing berinisial Y, S dan S beserta Kasubdit IV Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali dilaporkan ke Bidang Propam Polda Bali untuk diperiksa. Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara itu.
 
"Penyidik dan Kasubdit RPK sudah kami laporkan ke Propam pada tanggal 5 April 2021, hari Senin kemarin," ungkap kuasa hukum Ayu PD, Siti Sapurah di Denpasar, Rabu (7/4). 
 
Dijelaskan Siti Sapurah, kasus ini berawal dari laporan kliennya, Ayu PD terhadap suaminya dan ayah mertuanya terkait hak asuh anak. Laporan itu dilayangkan ke Polda Bali pada Oktober 2020 lalu. Namun laporan itu terkesan diproses lamban, sehingga Siti Sapurah menanyakan perkembangan laporan itu ke Polda Bali.
 
"Awalnya bilang masih lidik. Tetapi setelah beberapa hari malah klien kami dipanggil dan meminta klien untuk rujuk dulu dengan suami, urus nikah secara hukum dan urus surat nikah, akta kelahiran anak lalu setelah itu baru gugat perdata, gugat cerai dan meminta hak asuh anak," ujar wanita yang akrab disapa Ipung ini. 
 
Ipung mengaku sangat heran dengan opsi yang ditawarkan oleh pihak penyidik RPK Polda Bali. Menurutnya penawaran itu sungguh tidak masuk akal. Menurut Ipung, polisi seharusnya menyelamatkan nasib anak yang sedang berada di pusaran kasus yang masih di bawah umur berusia 7 bulan.
 
"Bukannya menyelamatkan anak di bawah umur, tetapi penyidik dan Kasubdit IV RPK Polda Bali malah berjibaku mencari siapa benar, siapa salah dari kasus ini. Seorang penyidik Polda Bali, perwira yang kita anggap semestinya tahu hukum malah memberikan opsi yang tidak masuk akal. Itu menurut saya," tegasnya. 
 
Ipung malah menilai, jika para penyidik dalam kasus tersebut sangat tidak kompeten dalam mengurus kasus yang berkaitan dengan masalah anak di bawah umur.
 
"Mohon maaf, tidak mengurangi rasa hormat, saya menganggap penyidik RPK Polda Bali dalam kasus ini tidak mumpuni tentang ilmu hukum. Tidak tahu tentang hak anak, tentang undang-undang perlindungan anak, tidak tahu tentang undang-undang kesehatan dan tidak tahu tentang hukum perkawinan," katanya. 
 
Ipung mengaku memiliki tiga surat "sakti" yang bisa jadi acuan bahwa anak yang diperebutkan dalam kasus ini sepatutnya diserahkan kepada ibu kandung, Ayu PD. Yang pertama, Prof Wayan Windia yang merupakan ahli hukum adat, lalu surat dari kementerian PPPA dan terakhir DR. Dewi Bunga ahli hukum pidana UNHI. Dimana secara jelas, ketiga "surat sakti" mengatakan dengan jelas, jika perkawinan secara adat maka anak yang dilahirkan pada saat itu adalah yang punya hubungan perdata dengan ibu kandungnya.
 
"Artinya apa, legowo dong memberikan anak ini ke orang yang lebih berhak. Tapi Itu tidak dilakukan oleh penyidik RPK Polda Bali. Saya berpikir apakah tidak salah nih, Pak Kapolda Bali menaruh seseorang di RPK yang tidak mengerti undang-undang," ujarnya.
 
Ayu PD juga mengaku kecewa dengan kinerja penyidik RPK Polda Bali karena diberikan opsi oleh penydik, disuruh rujuk, nikah urus akte nikah, urus akta kelahiran anak setelah itu baru gugat cerai. "Saya salam hormat kepada ibu Bintang (menteri PPPA) sudah memberikan atensi terkait kasus ini. Harapan saya hanya satu, yaitu anak saya kembali ke pangkuan saya," ujarnya.
 
Ayu PD mengaku kasus ini berawal dari dirinya kerap dianiaya oleh suaminya, Kadek Agus D. Merasa nyawanya terancam, sehingga ia pergi dari rumah dan tidak membawa anaknya. Ia kemudian melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polresta Denpasar dan suaminya telah menyandang status tersangka namun tidak ditahan. Saat polisi mengantar Ayu PD ke rumah untuk mengambil barang - barangnya, ia tidak diizinkan untuk bertemu dengan buah hatinya.
 
"Saya video call mau lihat saja tidak boleh. Justru yang melarang bapak mertua saya," tandasnya.
wartawan
Bernard MB.
Category

SUV Listrik Deepal S07 Makin Terjangkau, Changan Bali Tebar Diskon Rp10 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Tampil dengan desain modern, teknologi canggih, Changan  Deepal  S07 jadi  idola baru  pecinta mobil  Sport Utility Vehicle (SUV). Kabar bagusnya Changan Bali memberi potongan harga bagi konsumen yang ingin membeli mobil listrik  berkarakter senyaman sedan dan setangguh jip berpenggerak roda  belakang (Rear Wheel Drive/RWD)

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan HUT Pertama, NSWAC Gelar ‘Road to Signature Experience’ untuk Perkuat Layanan dan Awareness

balitribune.co.id | Denpasar – Tak terasa, NgoerahSun Wellness & Aesthetic Center (NSWAC) kini telah genap berusia satu tahun. Pusat layanan kesehatan dan kecantikan yang diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 25 Juni 2025 ini, merayakan hari jadinya dengan menggelar rangkaian kegiatan bertajuk ‘Road to Signature Experience’ sepanjang bulan Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Lokasi Banjir Baktiseraga, Bupati Sutjidra Soroti Sampah dan Pelanggaran Sempadan Sungai

balitribune.co.id | Singaraja – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna turun langsung meninjau lokasi banjir yang melanda Dusun Tista, Desa Baktiseraga, Jumat (12/6/2026). Bencana yang dipicu hujan deras sejak pagi itu menyebabkan aliran sungai meluap, merobohkan satu rumah warga di kawasan Griya Mahadewa dan menimbulkan korban jiwa.

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi Banjir Buleleng, Mahasiswa Undiksha Tewas Tertimbun Saat Selamatkan Keluarga

balitribune.co.id | Singaraja - Bencana hidrometeorologi dan cuaca ekstrem yang melanda wilayah Buleleng, Jumat (12/6/2026) siang, berujung duka mendalam. Seorang mahasiswa Undiksha bernama Ricardo Razaq Alghiveri (20) ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun reruntuhan rumahnya yang roboh diterjang banjir bandang di Blok A4 Perumahan Mahadewa, Jalan Laksamana, Gang Sahadewa, Desa Bhaktiseraga, Kecamatan Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ariel Suardana Resmi Daftar Ketua Peradi SAI Denpasar, Siap "All Out" Lawan Mafia Peradilan

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara kondang, I Made "Ariel" Suardana, secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Peradi SAI Denpasar untuk masa jabatan empat tahun ke depan. Langkah ini diambil setelah ia menerima dukungan kuat dari lebih dari 200 anggota yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Advokat Untuk Perubahan (SAUP).

Baca Selengkapnya icon click

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

balitribune.co.id | Jakarta – Mendukung kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkompeten dalam Industri otomotif, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Astra Motor Jawa Tengah menghadirkan sekolah SMK Mitra Binaan Astra Honda bertaraf Pos AHASS Teaching Factory (TEFA) di SMK Muhammadiyah 3 Weleri, kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.