Tapal Batas Diprotes Warga, Pemkab Badung Hentikan Proyek Sementara | Bali Tribune
Diposting : 8 April 2021 03:52
I Made Darna - Bali Tribune
Bali Tribune/ TAPAL BATAS - Sejumlah warga mendatangi proyek tapal batas yang dibangun Pemkab Badung, Selasa (7/4). Warga ini minta proyek ini dihentikan.
balitribune.co.id | Mangupura - Proyek pembangunan tapal batas wilayah antara Kabupaten Badung dan Kota Denpasar yang berlokasi di Lingkungan Banjar Temacun, Kelurahan Kuta dan Banjar Glogor Carik, Desa Pemogan, Kota Denpasar mendapat penolakan dari sejumlah warga. Sejumlah warga bahkan mendatangi proyek tersebut dan minta proyek dihentikan, Rabu (7/4/2021).
 
"Benar tadi ada warga yang datang meminta untuk sementara proyek kita hentikan," ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung IB Surya Suamba yang dikonfirmasi, Selasa (7/4/2021).
 
Rencana proyek tapal batas yang berlokasi di Jalan Griya Anyar tepi barat jembatan Tukad Badung (sebelah barat Pura Tanah Kilap) tersebut akan dibangun candi bentar dengan anggaran sekitar Rp 200 juta.
 
"Rencana dibangun candi bentar," katanya.
 
Terkait hal ini pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk dilakukan pengamanan. "Tadi melalui Satpol PP kita sudah berkoordinasi, besok pekerjaan kita lanjutkan dengan pengawalan pihak Kepolisian dan Koramil,” imbuhnya. 
 
Secara terpisah Kasat Pol PP Badung IGK Suryanegara juga membenarkan adanya kejadian ini. Ia menyebut ada warga Pemogan selain mendatangi proyek juga sempat berkomunikasi dengan petugas Pol PP. Kemudian untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan proyek akhirnya dihentikan sementara.
 
“Pada intinya mereka meminta proyek dihentikan, karena masih ada persoalan tapal batas menurut mereka belum selesai, karena akan masih ada mediasi,” kata Suryanegara.
 
Sekda Badung Wayan Adi Arnawa sendiri, lanjut Suryanegara sudah memerintahkan untuk berkoordinasi dengan Polresta dan Dandim. 
 
"Besok (hari ini,red) pekerjaan akan dilanjutkan dengan pengamanan dua instansi tersebut,” tegasnya.
Seperti diketahui Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Kapolresta dan Dandim 16/11 Badung, Senin (22/3) langsung turun ke lokasi mengecek batas wilayah sekaligus melakukan peletakan batu pertama tanda batas wilayah antara Badung dan Denpasar. Menurut Bupati Giri Prasta, kegiatan yang dilakukan ini, untuk memastikan berkenaan dengan administrasi secara yuridis berdasarkan Permendagri Nomor 142 tahun 2017. 
 
Sebab persoalan tapal batas wilayah antara Kota Denpasar dan Badung di lokasi tersebut sempat berlarut larut. Padahal telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 142 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar Provinsi Bali. Permendagri tersebut menunjuk titik tersebut (di Jl Griya Anyar tepi barat jembatan Tukad Badung sebelah barat Pura Tanah Kilap) sebagai tapal batas.