Dewan Sahkan Perda, Eksekutif Segera Kocok Ulang Pejabat Eselon II | Bali Tribune
Diposting : 7 October 2016 14:01
Ketut Sugiana - Bali Tribune
DPRD
Wayan Baru SH.

Semarapura, Bali Tribune

Setelah berkutat dengan waktu, Pemkab Klungkung dan DPRD Klungkung akhirnya menyepakati 7 rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda. Dari ekskutif dipimpin Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan legislatif dipimpin Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru. Pengesahan Perda ini yang  digelar di gedung DPRD Klungkung, Kamis (6/10). Dewan menyambut baik ranperda ini bisa menjadi perda, namun tetap ada catatan.

Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru seusai penetapan menyatakan, yang terpenting setelah penetapan ini, bagaimana organ-organ di eksekutif bisa mengimplementasikan ketentuan yang sudah disepakati, kami tetap mengawasi jalannya pelaksaan nanti. Menurutnya, dengan ditetapkannya 7 Perda ini, untuk kepentingan masyarakat, dalam rangka efisiensi anggaran. Jangan sampai ada tudingan di masyarakat tujuh Perda ini hanya sekedar formalitas. Oleh sebab itu pentingnya implementasi dari dinas terkait.

Ketujuh Perda itu meliputi Perda tentang retribusi tempat pelelangan, perda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perda tentang penyertaan modal, pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bersama. Perda tentang urusan pemerintah daerah, pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Perda bangunan gedung.

Bupati Suwirta mengatakan, ketujuh Perda yang disahkan tersebut, diantaranya Perda retribusi tempat pelelangan merupakan perubahan atas Perda Kabupaten Klungkung No.9 tahun 2013. Perubahan ini atas pertimbangan perkembangan perekonomian masyarakat. Kini perkembangan pengelolaan tempat pelelangan ikan di Desa Kusamba kian berkembang. Sebelumnya nelayan hanya dikenai tariff retribusi Rp 50.000 untuk berat ikan diatas 500 kilogram. Kini diakomodir pelelangan ikan di atas 500 kilogram.

Sedangkan Perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Klungkung No.22 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi memuat perubahan tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi. Hal ini akan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Menyangkut penyertaan modal, Pemkab Klungkung menyerahkan aset tetap kepada PDAM berupa jaringan isntalasi trasmisi senilai Rp 5,3 miliar lebih. Serta penyertaan modal dalam bentuk kerja sama dengan PT Jamkrida Bali.

Sementara Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Setelah melakukan pertemuan antara DPRD Klungkung dan Pemkab Klunngkung, eksekutif akhirnya setuju untuk menurunkan jumlah dinas dari 20 dinas menjadi 18 dinas. Kesepakatan 18 dinas ini menjadi titik temu antara eksekutif dan DPRD Klungkung yang disahkan dalam rapat Paripurna pengesahan tujuh ranperda di DPRD Klungkung. Angka 18 ini diambil setelah sebelumnya sudah terjadi komunikasi antara legislatif dan eksekutif dalam sejumlah rapat.

Terkait penyusutan jumlah dinas dari usulan sebelumnya 20 dinas, Bupati Suwirta menerimanya mengingat ada sejumlah dinas yang memiliki bobot terlalu kecil. Seperti Dinas Koperasi dan UKM sudah mengacu di pusat. Sekarang ditambahkan perdagangan lagi satu. Selain itu penggabungan juga dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan Dinas Tenaga Kerja. Sesuai dengan jumlah pejabat yang ada, penyusutan jumlah dinas ini membuat beberapa pejabat menjadi non job alias tidak dapat jabatan.

Kata Suwirta hal tersebut, tidak menjadi persoalan sebab ada beberapa pejabat yang akan segera pensiun. Dari tenaga yang dihitung sebelum pensiun ada yang non job hitungannya minus dua. Tapi setelah ada pensiun masih banyak yang mendapatkan promosi. Dengan disahkannya Perda ini Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, paling lambat di awal tahun 2017 Bupati Suwirta mulai akan melakukan seleksi orang-orang yang akan menduduki 18 dinas tersebut. Menurutnya akan banyak pejabat yang akan mendapatkan promosi mengingat jabatan kadis menjadi lowong karena pensiun. Selain perubahan pada jumlah dinas, pada ranperda tersebut juga disepakati jumlah staf ahli menjadi tiga. Begitu juga dengan jabatan asisten yang sebelumnya dua orang ditambah menjadi tiga.

Terkait dengan rancangan ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah ini, Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru berkeinginan semaksimal mungkin untuk mengefisiensikan anggaran. Keputusan 18 dinas tersebut sudah sesuai aturan dengan mengkolerasikan rumpun dan bobot dinasnya.