Denpasar, Bali Tribune
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lapangan Puputan Badung Gusti Made Agung, Lapangan Taman Kota Lumintang Denpasar, dan Rumah Sakit Wangaya.
Dalam penertiban tersebut, terjaring tujuh orang perokok. Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Gede Sudana, Selasa (10/01/2017), mengatakan, untuk Untuk memberikan efek jera, tujuh orang ini harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (11/01/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dikatakan Sudana, untuk menghindarkan bahaya rokok dari masyarakat, Pemkot Denpasar telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), disahkan pada 24 Desember 2013. “Untuk menegakkan Perda ini kami terus melakukan penertiban di tempat-tempat umum,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam Perda tersebut telah ditentukan kawasan tidak boleh merokok adalah tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta dan masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Sudana kembali mengingatkan masyarakat agar memperhatikan lokasi sebelum merokok, apakah termasuk KTR atau bukan. “Supaya masyarakat tidak membuang uang atau dipenjara karena merokok sembarangan, kami imbau agar tidak merokok sembarangan di Kota Denpasar. Karena kami terus melakukan penertiban,” tandasnya.*