Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dijanjikan Upah Rp 65 Juta, Dua Kurir Bawa 18 Kg Sabu

Bali Tribune/ KAKAP – Satres Narkoba Polresta Denpasar dapat tangkapan kakap 18 kg sabu dari dua kurir.


balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar mengungkap tindak pidana peredaran narkotika dengan barang bukti 18 kilogram sabu dari dua orang tersangka. Kedua tersangka, Mohammad Ansar (24) dan Aulia Rahman (29) diringkus di areal parkiran Perumahan Cyloam Residence Jalan Merdeka Raya, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (19/2/2022) pukul 16.00 Wita.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Wakapolresta AKBP I Wayan Jiantara dan Kasat Res Narkoba, Kompol Losa Lusiano Araujo di Mapolresta Denpasar, Selasa (21/2/2022) menjelaskan, bahwa kedua tersangka merupakan jaringan tindak pidana narkotika nasional. AR yang merupakan peternak jangkrik, sedangkan MA merupakan pedagang kayu asal Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin itu dijanjikan upah Rp 65 juta untuk membawa narkoba ke Bali.

Saat ditangkap di lokasi pertama, keduanya sedang duduk di atas sepeda motor di areal parkir. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di salah satu kamar yang ditempati kedua pelaku ditemukan barang bukti 10 paket sabu yang disimpan di dalam tas gendong. Kemudian dilakukan pengembangan di TKP II di sebuah kamar Kos di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan ditemukan barang bukti 118 paket sabu, 10 paket bubuk ekstasi, timbangan elektrik, pembungkus dan beberapa barang bukti terkait lainnya.

“Tersangka memiliki, menguasai, menyimpan 128 paket narkoba jenis sabu dan 10 bungkus plastik diduga jenis ekstasi untuk diedarkan,” ungkapnya.

Total barang bukti yang diamankan polisi, sabu sebanyak 128 paket atau 18.283 gram dan 10 paket serbuk ekstasi seberat 427 gram. Dengan jumlah barang bukti tersebut, Polresta Denpasar setidaknya telah menyelamatkan 35 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

“Barang bukti sebanyak ini, datang dari luar masuk ke Bali semingguan yang lalu,” terangnya.

Polisi masih melakukan pengembangan dan pendalaman penyelidikan asal mula barang tersebut termasuk jaringannya. Diduga dari dua orang masing - masing berinsial M dan F yang saat ini masih dalam penyelidikan. Pengakuan dari kedua tersangka, bukti narkotika tersebut diambil di salah satu hotel di Kuta yang kemudian akan diedarkan sesuai dengan perintah pengendali.

"Tersangka mengaku dijanjikan uang Rp 65 juta untuk mengedarkan narkotika tersebut. Berikan kami kesempatan untuk melakukan lidik kembali,” imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Selain itu juga melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

wartawan
RAY
Category

Antahera Resort Kuta Wujudkan Komitmen Keberlanjutan Melalui Aksi Bersih Pantai Jerman

balitribune.co.id | Kuta – Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keberlanjutan pariwisata, Antahera Resort Kuta menggelar kegiatan bersih-bersih di kawasan Pantai Jerman, Jumat (20/2/2026). Kegiatan ini melibatkan General Manager, Head of Department dan staf resort dalam aksi nyata menjaga kebersihan dan kelestarian area pesisir.

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Intip Keseruan Touring HASCi Bali Barat Bareng Honda Stylo 160

balitribune.co.id | Denpasar – Komunitas Honda Stylo Club Indonesia (HASCi) Bali menggelar kegiatan touring wajib bertajuk “HASCI Bali Barat” pada Minggu (15/2/2026). Kegiatan ini menjadi momentum kebersamaan seluruh bikers Honda Stylo 160 yang tergabung dalam HASCi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunjungan WNA Tembus 153 Ribu, Pemkab Tabanan Luncurkan Sistem Pengawasan Digital

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 153.345 wisatawan mancanegara tercatat berkunjung ke Kabupaten Tabanan hingga November 2025. Tingginya mobilitas warga negara asing (WNA) tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan memperkuat sistem pelaporan dan pengawasan berbasis digital guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban daerah tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click

Bahas Budaya dan Keamanan, Kapolresta Denpasar Silaturahmi ke Puri Agung Jrokuta

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang kembali melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Puri Agung Jrokuta, di Jalan Sutomo Denpasar Utara, Kamis (19/2/2026). Kedatangan Leonardo beserta jajaran PJU Polresta Denpasar disambut hangat oleh Penglingsir Puri Agung Jrokuta, I GN Jaka Pratidnya (Turah Joko) beserta anggota keluarga Puri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Performa Impresif, Danamon Cetak Kenaikan Laba Double Digit di 2025

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Danamon”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini mengumumkan kinerja keuangan dan operasionalnya pada dan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (FY2025).

Baca Selengkapnya icon click

Bangli Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Lewat Sinergi Teknologi dan Tradisi

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli menegaskan komitmennya dalam menuntaskan persoalan sampah melalui sinergi lintas sektor, pemanfaatan teknologi informasi, dan penguatan nilai kearifan lokal Palemahan. Hal tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi dan diseminasi program prioritas pemerintah yang digelar di Gedung Bukti Mukti Bakti Kantor Bupati Bangli pada Kamis, (19/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.