Diposting : 31 March 2022 15:12
YUE - Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 saat Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali yang dipimping Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, Kamis (31/3). Dikatakan Koster, tahun 2021 dimana masih berlangsungnya pandemi Covid-19, merupakan situasi dan kondisi yang sama sekali tidak pernah terbayangkan. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Bali yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2021 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021 Induk maupun Perubahan, dapat dilaksanakan.
"Begitu pula pandemi Covid-19 di Bali telah dapat ditangani dengan baik yang merupakan hasil kerja keras bersama," katanya.
Gubernur Koster menyampaikan capaian, pembangunan daerah tahun 2021, yang diawali dengan gambaran capaian indikator makro ekonomi, disusul bidang-bidang pembangunan prioritas yang telah ditetapkan. Perekonomian Bali secara kumulatif, selama tahun 2021 tercatat masih tumbuh negatif atau terkontraksi sedalam -2,47 persen. Walaupun masih belum pulih secara optimal, kontraksi ekonomi tersebut telah menunjukkan adanya perbaikan jika dibandingkan dengan kedalaman kontraksi ekonomi tahun 2020 sedalam -9,33 persen.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, capaian pertumbuhan ekonomi Bali tahun 2021 ini masih lebih rendah dari capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,69 persen. Ekonomi Bali dengan sektor pariwisata sebagai kontributor utama sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan pemberlakuan berbagai pembatasan kegiatan sosial ekonomi, sehingga melumpuhkan aktivitas pariwisata.
Pelaksanaan program-program pembangunan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2020 dan Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2021, secara garis besar realisasinya unaudited.
Pertama, Anggaran Pendapatan Daerah yang direncanakan sebesar Rp5.995.467.392.837 terealisasi sebesar Rp5.923.153.293.594 atau 98,79%. Kedua, Anggaran Belanja Daerah yang direncanakan sebesar Rp7.903.323.253.052 terealisasi sebesar Rp6.270.667.213.846 atau 79,34%. Ketiga, Pembiayaan Daerah setelah Perubahan direncanakan sebesar Rp1.907.855.860.215 realisasinya sebesar Rp1.197.855.592.021 atau 62,79%. Keempat, berdasarkan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan terdapat SiLPA sebesar Rp850.341.671.769. SiLPA tersebut sepenuhnya adalah SiLPA terikat yang terdiri dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang belum terealisasi sebesar lebih Rp678 miliar dan sisanya Kas BLUD sebesar lebih Rp171 miliar.
"Saya juga melaporkan permasalahan yang sudah lama tidak terselesaikan, pada tahun 2021 dapat diselesaikan yaitu proses sertifikasi tanah warga Desa Sumberklampok, Buleleng. Total tanah di Desa Sumberklampok sebagai objek reforma-agraria sebanyak 612 hektar, diberikan kepada warga seluas 458 hektar, dan menjadi aset Pemerintah Provinsi Bali seluas 154 hektar," sebut Gubernur Koster.
Tanah yang dibagikan kepada warga mencangkup 813 sertifikat tanah garapan warga, dan 800 sertifikat tanah tempat tinggal. Pembagian sertifikat secara gratis ini merupakan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Bali didukung DPRD Provinsi Bali dalam melaksanakan kebijakan reforma-agraria dan keberpihakan penuh kepada pihak warga Desa Sumberklampok.
Selanjutnya di bidang olahraga, pada PON Tahun 2021 di Papua, kontingen Bali berhasil meraih prestasi gemilang menduduki peringkat ke-5 dengan memperoleh 28 medali emas. Prestasi ini merupakan prestasi tertinggi selama mengikuti PON, dimana pada PON Tahun 2016 di Jawa Barat, kontingen Bali berada di peringkat ke-6 dengan memperoleh 26 medali emas.