Diposting : 3 July 2022 19:45
ANA - Bali Tribune
balitribune.co.id | Mangupura - Daerah-daerah yang telah terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dilarang memperdagangkan hewannya ke Pasar Hewan Beringkit. Bila sampai ada kirimam hewan dari daerah terjangkit akan langsung ditolak. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi masuknya wabah PMK ke Bali khususnya Badung.
Direktur Umum Perumda Pasar Mangu Giri Sedana I Wayan Mustika mengatakan berdasarkan rapat koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan Badung, BPBD Badung dan Kapolres Badung sudah dibahas terkait langkah-langkah antisipasi penyebaran PMK.
“Khusus di pasar hewan Beringkit kami disarankan agar melakukan pengawasn yang ketat, dengan pengecekan dukumen hewan, melakukan penyemprotan dengan disinfektan baik hewan, orang maupun kendaraannya,” ujarnya, Minggu (3/7).
Dan yang terpenting, kata Mustika kalau ada hewan yang berasal dari daerah yang sudah terjangkit PMK akan langsung ditolak, alias tidak boleh masuk pasar hewan Beringkit. "Hewan dari daerah yang sudah terjangkit wabah PMK tidak boleh masuk ke Pasar Hewan beringkit. Jadi kami akan melakukan pengawasan ketat," kata Mustika.