Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPK RI: Di Desa Juga Ada Kasus Korupsi

Bali Tribune / ANTI KORUPSI - Bupati Giri Prasta bersama Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menandatangani Komitmen Desa Anti Korupsi saat acara Pembukaan Bimbingan Teknis Program Desa Anti Korupsi di Wantilan Rangdu Kriya Mandala Desa Kutuh Kuta Selatan, Rabu (6/7).

balitribune.co.id | MangupuraBupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menghadiri acara Pembukaan Bimbingan Teknis Program Desa Anti Korupsi dengan tema Ngardi Nayaka Praja lan Krama Desa Sane Ajeg Ngulati Desa Anti Korupsi, di Wantilan Rangdu Kriya Mandala Desa Kutuh Kuta Selatan, Rabu (6/7). Hadir perwakilan Kemendagri, Kemendes dan OPD terkait di lingkup Pemkab Badung.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menyampaikan kalau Indonesia ingin maju atau bebas korupsi, salah satunya harus dimulai dari pemerintahan paling kecil yaitu desa. Pasalnya, tindakan korupsi tidak hanya terjadi di tingkat atas namun sudah merambah hingga ke tingkat desa. Terlebih sejak tahun 2015 sampai tahun 2021 pemerintah pusat telah mengucurkan dana sekitar Rp 400 triliun lebih ke desa yang ada di seluruh Indonesia. 

“Ternyata di desa ada juga kasus korupsi dimana ada 686 kepala desa dan perangkat yang terlibat kasus korupsi. Nah, tentunya ini jadi perhatian kita kemudian berdasarkan hasil survey BPS tahun 2021 ternyata perilaku masyarakat desa ini lebih korupsi dari masyarakat kota sehingga kita turun ke desa. Kita ingin anggaran yang turun ke desa bisa dikelola dengan baik digunakan untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

Ditambahkan Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, KPK juga mendorong tiap desa untuk menggunakan teknologi dalam menjalankan roda pemerintahan guna mewujudkan transparansi sehingga siapa pun bisa mengakses informasi yang ada di pemerintah desa.

“Salah satu ciri desa anti korupsi adalah adanya transparansi data dan informasi yang bisa diakses oleh semua orang, bukan hanya masyarakat desanya sendiri namun juga bisa diakses oleh masyarakat lain, makanya perlu adanya digitalisasi. Dalam desa anti korupsi ada 5 indikator yang perlu menjadi perhatian yakni pertama terkait tata laksana pemerintahan, kedua sistem pengawasan, ketiga transparansi pelayanan publik, keempat partisipasi masyarakat kemudian indidator dan kelima adalah kearifan lokal,” imbuhnya.   

Selanjutnya Bupati Giri Prasta bersama Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi dan Perbekel Kutuh Wayan Mudana menandatangani Komitmen Desa Anti Korupsi.

Bupati Giri Prasta mengatakan, atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Badung pihaknya menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada KPK RI yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat karena telah melaksanakan pembinaan desa anti korupsi di Desa Kutuh Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung. 

“Ini luar biasa sekali, karena ada pepatah yang mengatakan kalau desa sudah bersih dari korupsi berarti pemerintahan yang ada di atasnya dari kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat akan bersih semuanya. Inilah prinsip yang kita apresiasi penuh sebagai wujud dukungan terhadap komitmen Bapak Presiden Joko Widodo membangun Indonesia dari pinggiran yaitu desa. Ini kan gayung bersambut dilaksanakan oleh KPK RI, ini luar biasa sekali,” ucap Giri Prasta.

Ditegaskannya bahwa Kabupaten Badung siap menjadi role model di tingkat nasional dalam mewujudkan desa anti korupsi, terlebih Pemerintah Kabupaten Badung juga sudah 2 kali meraih penghargaan dari KPK RI yang didasari hasil penilaian dari berbagai macam aspek dan parameter.

“Kita bukan ujug-ujug langsung dapat penghargaan, tidak bisa seperti itu. Nah sama seperti sekarang ini kan dilakukan observasi oleh KPK, dengan melakukan assessment semua kriteria dan seterusnya kita ikuti bersama, dan dengan adanya KPK ke desa kami meyakini ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Indonesia Maju dan Indonesia Emas, karena betul-betul pelaksanaan ini berjalan transparan terbuka dan akuntabel,” ujarnya

Pada kesempatan itu Bupati Giri Prasta juga mengungkapkan bahwa Desa Kutuh sejak lama telah melakukan persiapan yang baik di bidang administrasi maupun assessment dengan semua kriterianya. Sehingga pihaknya berharap Kutuh bisa menjadi role model terkait tata kelola anggaran pendapatan belanja desa. 

“Kami sudah siapkan infrastruktur itu di semua desa agar terwujud keterbukaan data untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum di desa. Kan ada penyampaian dari KPK dari puluhan ribu desa ada ratusan kepala maupun perangkat desa terkena masalah hukum, ini penting sekali untuk kita lakukan terkait pembinaan dan pendidikan yang diberikan KPK agar ke depan tidak ada lagi persoalan hukum yang kita hadapi. Terima kasih KPK RI,” pungkasnya. 

wartawan
ANA
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.