Dorong Pariwisata, Seni Pertunjukan Wajib Mendapat Perlindungan | Bali Tribune
Diposting : 31 August 2022 20:51
DEB - Bali Tribune
Bali Tribune / DISERAHKAN - surat pencatatan cipta diserahkan kepada Maestro Tari, Ni Ketut Arini serangkaian kegiatan Promosi Perkembangan Performing Art, di Grand Ballroom The Trans Resort Bali, Rabu (31/8).
balitribune.co.id | BadungSeni pertunjukan memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan pariwisata baik domestik maupun mancanegara. Selain menjadi salah satu daya tarik, seni pertunjukan diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Bali maupun meningkatkan perekonomian nasional.
 
Sebagai dukungan kepada pelaku seni serta sebagai upaya perlindungan seni pertunjukan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar Kegiatan Promosi Perkembangan Performing Art, bertempat di Grand Ballroom The Trans Resort Bali, Rabu (31/8).
 
Kegiatan Promosi Perkembangan Performing Art ini mengusung tema ‘Pelindungan Seni Pertunjukan, Adaptasi Ciptaan, dan Lisensi dalam Industri Pariwisata Bali’. Hadir dalam acara tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Anggoro Dasananto, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI, Sri Lastami, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, Constantinus Kristomo, Koordinator Pemberdayaan KI DJKI, Erni Purnamasari.
 
Turut hadir perwakilan yang terdiri dari maestro tari dan penulis, Ketua Sanggar Seni Nrtyagrha Siwanataraja Gianyar, Ketua Perhimpunan Fotografer Bali, Civitas Akademik Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta, dan para peserta dari unsur pemerintahan.
 
Koordinator Pemberdayaan KI, Erni Purnamasari menyampaikan kegiatan promosi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi seniman dan pelaku seni tentang pelindungan hak cipta, terutama untuk jenis ciptaan seni pertunjukan. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong para pelaku seni untuk melakukan pencatatan atas hasil karya cipta mereka.
 
Dalam kegiatan ini, para pelaku seni pertunjukan dan juga berbagai pihak diminta untuk berbagi pengalaman terkait perkembangan dan kendala yang dihadapi. Sehingga seni pertunjukan dapat terus berkembang dan diapresiasi seiring dengan perkembangan zaman.
 
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, dalam sambutan yang dibacakan Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan sinergitas antara Kemenkumham RI melalui DJKI. Bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bali sebagai upaya dalam mengembangkan seni pertunjukan di Bali.
 
"Salah satu unsur kebudayaan Bali yang sering dipergunakan sebagai daya tarik pariwisata adalah seni pertunjukan. Sehingga ini merupakan aset kekayaan intelektual yang perlu untuk kita lindungi dalam hal pengelolaan, pemanfaatan, serta komersialisasinya," ujarnya.
 
Selain itu, lanjut Kristomo dibutuhkan komitmen seluruh stakeholder untuk bersama dengan pemerintah menjaga aset kekayaan intelektual yang mengandung hak moral dan hak ekonomi, bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara.
 
Pada kesempatan ini, dirangkaikan pula dengan penyerahan Surat Pencatatan Cipta kepada Ni Ketut Arini sebagai maestro tari dan pemilik Sanggar Tari Warini. Selanjutnya, bersama dengan Prof I Made Bandem dan Ketua Sanggar Seni Nrtyagrha Siwanataraja, Kadek Suartaya membawakan materi seni pertunjukan dalam sesi panel.