balitribune.co.id | Bangli - Kebijakan pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak yang beralaku per 3 September, berimbas pada naiknya tarif transportasi. Bahkan ada rencana kenaikan tarif menyasar penyeberangan di Danau Batur, Kintamani.
Kepala UPT Penyebrangan Danau Batur, Ketut Nasta saat dikonfirmasi terkait tarif penyeberangan di Danau Batur mengatakan pascakenaikan harga BMM, sejauh ini pengenaan tarif masih berpatokan dengan tarif lama. Namun demikian ada wacana dari Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) akan melakukan penyesuaian tarif untuk penyeberangan di danu Batur. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan pihak Gapasdap.
”Dalam waktu dekat kami akan lakukan pertemuan dengan Ketua Gapasdap, berapa besaran kenaikan tarif yang diusulkan nanti akan kami sampaikan ke Dinas Perhubungan untuk ditelaah, pengenaan tarif diatur dalam Peraturan Bupati,” ungkapnya. Selasa (6/9).
Lanjut Ketut Nasta pemberlakukan tarif saat ini diatur dalam Peraturan Bupati Bangli Nomor 551.4/36/2020 tentang tarif angkutan wisata motor boat dan perahu dayung di Danau Batur. Dalam Perbup, tarif penyeberangan untuk 1 orang Rp 583 ribu, untuk 2 orang Rp 585 ribu, 3 orang Rp 587 ribu, 4 orang Rp 589 ribu, 5 orang Rp 591 ribu dan 6 orang Rp 593.500 serta untuk 7 orang Rp 595 ribu.
”Tarif penyeberangan sudah inklud untuk sewa boat, pengamanan, iuran wajib dan pemandu serta jasa raharja,” ujar pria asal Singaraja ini.
Sedangkan untuk jumlah penumpang, tercatat dari bulan Januari sampai Juni sebanyak 3.226 penumpang.
”Jumlah penumpang alami peningkatan dari tahun 2021 dengan total jumlah 1.614 penumpang,” sebut Ketut Nasta.