balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung membongkar paksa billboard di Jalan Sortcut Desa Canggu menuju Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Rabu (19/10). Sedikitnya ada sembilan billboard yang ditertibkan lantaran dipasang di zona bebas reklame.
Kepala Satpol PP Badung I Gst Agung Ketut Suryanegara menyatakan sebelum dibongkar paksa pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pemilik agar dilakukan pembongkaran sendiri, Namun hingga batas waktu yang ditentukan reklame tersebut tetap saja tak dibongkar sehingga pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan pembongkaran.
“Iya, anggota sedang melakukan penurunan billboard yang masih tersisa. Sebelum dibongkar paksa, kami sebenarnya sudah minta dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” ujarnya.
Disebutkan ada 9 billboard yang dinyatakan melanggar. Kemudian, dari jumlah itu hanya 4 billboard yang dibuka pemiliknya.
”Hari ini kita bongkar yang besar-besar, karena jelas sudah melanggar aturan tata ruang," kata Suryanegara.
Pembongkaran Rabu (19/10) dilakukan untuk tiga billboard. Suryanegara mengaku agak kesulitan melakukan pembongkaran karena ukurannya cukup jumbo.
“Sekarang baru bisa membongkar tiga billboard. Karena kami butuh tenaga yang banyak dan harus mencari tukas las untuk memotong,” jelasnya.
Untuk membantu pembongkaran papan reklame ini pihaknya menggandeng pihak ketiga.
"Untuk spanduk kita bisa sendiri. Kalau bilboard kita memang mencari pihak ketiga, karena sulit dan perlu alat,” tegas Suryanegara.
Ke depan bagi pengusaha yang ingin memasang reklame pihaknya mengimbau agar mengikuti aturan.
“Kami imbau bagi yang pasang reklame supaya urus izin dulu. Jangan sampai setelah dipasang, kami bongkar,” pungkasnya.