BALI TRIBUNE - Berkas kasus korupsi berjamaah yang menjerat anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Gerindra, Wayan Kicen Adnyana dipastikan bulan ini sudah rampung dan P-21. Namun kepastian penahanan tersangka masih menunggu ekspose perkara yang bersangkutan pada tahap kedua di Polres Klungkung.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Klungkung, Mayer V Simanjuntak, Rabu (7/6), mengatakan pihak Kejari Klungkung telah menerima pelimpahan dua berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Klungkung dengan tersangka salah satunya adalah Wayan Kicen.
“Dua berkas perkara ini kami terima kembali dari penyidik kepolisian akhir bulan Mei lalu. Satu berkas atas nama I Wayan Kicen Adnyana, yang merupakan anggota DPRD Klungkung dan satu berkas atas nama I Ketut Krisnia Adiputra dan Ni Kadek Endang Astiti. Setelah kami teliti, dua berkas perkara tersebut secara formil dan materiil sudah lengkap,” jelas Mayer V Simanjuntak ketika ditemui di ruangan kerjanya.
Ia menjelaskan, kelengkapan terbitnya P-21 yang perlu dilengkapi saat ini meliputi rencana dakwaan dan hal lainnya yang sifatnya teknis intern kejaksaan. Setelah terbitnya P-21, pihaknya mulai berkoordinasi dengan penyidik di kepolisian agar mengkebut proses pelimpahan tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang buktinya ke Kejari Klungkung.
“Kami upayakan agar terbitnya P-21 dan pelimpahan tahap kedua bisa dilakukan bulan Juni ini. Nanti saat pelimpahan tahap kedua, semua sudah murni menjadi wewenang kejaksaan,” jelas Mayer V Simanjuntak.
Saat pelimpahan tahap kedua tersebut, pihak kepolisian akan membawa ketiga tersangka tersebut ke kejaksaan. Pihak kejaksaan pun kembali melakukan pengecekan tersangka dan barang bukti, agar sesuai dengan yang tertuang dalam berkas perkara.
“Setelah nanti tahap P-21 lancar, seminggu atau dua minggu kemudian berkas perkara bisa kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor dan tinggal menunggu proses penuntutan,” ujarnya.
Terkait apakah tersangka akan ditahan atau tidak, Mayer mengatakan jika mengacu KUHAP khususnya pasal 20 dan 21, bisa saja dilakukan penahanan. Namun juga bisa tidak dilakukan penahan. Sepanjang perlu ditahan ya ditahan.
Menurutnya, hal tersebut belum dilaporkan pada pimpinan terkait penahan. “Nanti kami pada saat tahap kedua kami lapor dengan atasan terkait itu. Sampai saat ini kepolisian kan itu belum ditahan. Saya juga tidak tau apakah ada penahan menjelang tahap ke dua di kepoisian, itu wewenang mereka,” imbuhnya.
Untuk diketahui tersangka korupsi pembangunan Merajan Arya Kepakisan di Anjingan,Banjarangkan ada tiga orang, namun dijadikan dua berkas. Dimana berkas tersangka Wayan Kicen Adnyana serta berkas kedua terkait tersangka I Ketut Krisnia Adiputra dan Ni Kadek Endang Astiti jadi satu berkas.
Mayer mengatakan tersangka akan diadili di Pengadilan Tipikor di Denpasar. Tersangka didakwa dengan pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.