Pemkab Klungkung agar Batasi Pasar Modern Berjejaring di Pedesaan | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 21 September 2024
Diposting : 13 June 2017 20:03
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Wayan Mudiana.
Wayan Mudiana.

BALI TRIBUNE - Keberadaan pasa r modern berjejaring yang merambah pedesaan dikritik Dewan Klungkung utamanya oleh Komisi I DPRD Klungkung. Karena keberadaan pasar Modern berjejaring ini dikawatirkan bakal mematikan usaha pedagang kecil yang ada dipedesaan di Kabupaten  Klungkung. Kritikan ini dikemukakan langsung oleh Ketua Komisi  I DPRD Klungkung Wayan Mudiana, Senin (12/6).

Menurutnya kondisi tersebut ditemukan Komisi I saat memantau keberadaan beberapa pasar modern di Klungkung  baru baru ini. Menurutnya, keberadaan pasar modern sejenis Supermarket maupun mini market ini ditenggarai bakal mempengaruhi  taraf hidup perekanomian masyarakat kecil yang ada dipedesaan di Klungkung ini. Kekawatiran  Mudiana ini dikarenakan realita dilapangan dengan menjamurnya pasar sejenis mini market maupun supermarket yang mulai merambah kepedesaan di Klungkung.

“Saya minta kepada Pemkab Klungkung untuk lebih membatasi keberadaan pasar Modern sejenis Mini Market maupun Supermarket  di Kabupaten Klungkung  den gan mengutamakan warung warung usaha ekonomi masyarakat lokal pedesaan ini. Jika hal tersebut dibiarkan saya kawatir akan menggusur perekonomian masyarakat lokal,”jelas Wayan Mudiana tegas. Dirinya selaku wakil rakyat sangat mengatensi keluhan masyarakat yang intinya menyayangkan makin menjamurnya keberadaan pasar swalayan berjejaring ini yang merambah kepedesaan di Kabupaten Klungkung.

Dirinya meminta intansi berwenang agar upaya Bupati Klungkung yang sudah jelas jelas sering turun mengecek keberadaan pasar modern berjejaring ini ditindak lanjutinya. Jika memang harus diberikan ijin sebaiknya  harus dikeluarkan regulasi yang pasti menyangkut ijin keberadaan pasar modern ini.

Mudiana juga berharap ada kepastian hukum terkait perijinan keberadaan pasar swalayan berjejaring ini. “Saya harapkan ada kepastian hukum radius yang diperbolehkan berapa jauhnya dari keberadaan pasar tradisional sehingga tidak secara langsung mematikan usaha masyarakat kecil,” pungkasnya.

Kadis Perijinan Terpadu Made Suardikajaya  dihubungi secara tegas menyebutkan bahwa untuk ijin pasar modern berjejaring ijinnya sudah distop keberadaannya sekarang ini. “Kita dari perijinan sudah menyetop keberadaan pasar swalayan seperti  Indomaret, Alfa Mart yang berjejaring tersebut,” jelas Suardika Jaya.

Jika ada yang diberikan selama ini mungkin itu dari Dinas Perdagangan namun dirinya masih mengecek kondisi riilnya biar bisa kita kros cek data.