Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasca Arus Balik Lebaran, Tim Gabungan Gencarkan Razia Penduduk Non-Permanen

Bali Tribune/ RAZIA - Tim gabungan saat melaksanakan Sidak atau Razia penduduk pendatang di Kecamatan Kubu, Karangasem.


Balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengantisipasi penduduk pendatang atau penduduk Non-Permanen di Kabupaten Karangasem pasca arus balik Lebaran Idul Fitri, Tim Gabungan Sat Pol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kepolisian TNI dan aparat dari kecamatan serta desa/kelurahan, terus menggencarkan kegiatan razia atau penertiban penduduk Non-Permanen di seluruh kecamatan di Karangasem.


Razia di antaranya dilaksanakan di Kecamatan Kubu, Abang dan Manggis. Di Kecamatan Kubu, tim gabungan menyasar sejumlah lokasi yang di duga banyak penduduk Non-Permanennya. Yakni di lokasi-lokasi tambang mineral bukan logam atau Galian C di wilayah Banjar Dinas Tigaron, Desa Sukadana, Kubu, serta di lokasi usaha Tambak Udang.

Dalam razia atau Sidak tersebut, tim gabungan menemukan 35 orang lebih penduduk pendatang atau Non-Permanen di dua tempat usaha tersebut. “Di Kecamatan Kubu tim bergerak ke sejumlah usaha Galian C dan Tambah udang yang banyak mempekerjakan warga dari Jawa. Kita lakukan pemeriksaan identitas kependudukan dan seluruhnya membawa KTP-el,” ujar Kasat Pol PP, Karangasem I Ketut Arta Sedana, Kamis (18/4/2024).

Kendati membawa KTP, namun banyak dari pekerja dari luar Bali di dua lokasi tersebut belum memiliki Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen (SKPNP) dari Kecamatan. Karena sesuai dengan Permendagri No. 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, wajib bagi penduduk pendatang atau Non-Permanen untuk melengkapi diri dengan SKPNP. “Kalau nantinya masa berlakunya habis dan penduduk Non-Permanen tersebut masih tinggal di tempat tersebut atau tinaggal lebih dari satu tahun, maka warga bersangkutan harus mengurus surat pindah dan wajib ber-KTP di tempat dia tinggal,” urai Artha Sedana.

Selain untuk menegakkan Permendagri No. 74 Tahun 2022, Sidak Duktang tersebut juga dilakukan untuk menegakkan Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Untuk sementara, penduduk Non-Permanen yang belum memiliki SKPNP tersebut diberikan pembinaan, dan dilakukan pendataan. Dan meminta penganggungjawab atau pemilik usaha di tempat mereka bekerja untuk membantu mengurus SKPN sehingga aturan administrasi kependudukan yang berlaku bisa terpenuhi. “Kami memberikan pembinaan kepada para karyawan (Penduduk Non-Permanen,red) tersebut agar bersama-sama menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan sekitar, melaporkan jika ada penambahan karyawan begitu juga ketika ada karyawan yang pindah dan tidak melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat mengganggu Kamtibmas,” tegas Arta Sedana.

Dalam razia yang dilaksanakan di Perumahan Besang berlokasi di Banjar Dinas Besang Desa Ababi Keamatan Abang, tidak ditemukan adanya penduduk pendatang dari luar Bali. “Kamis hari ini tim gabungan juga bergerak melakukan razia Duktang di wilayah Kecamatan Manggis. Nanti hasilnya kita sampaikan sama teman-teman media,” imbuhnya.

Bupati Karangasem I Gede Dana mengimbau kepada warga Non-Permanen yang berasal dari luar Bali, yang tinggal dan bekerja di wilayah Kabupaten Karangasem, agar melengkapi diri dengan kartu identitas kependudukan yang berlaku. “Imbauan kami selaku pemerintah daerah, agar Penduduk Non-Permanen yang tinggal dan bekerja di Karangasem, taatilah aturan kependudukan berlaku,” tutur Bupati Gede Dana.

Ini menurutnya sangat penting untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan, sehingga bisa diketahui data pasti jumlah penduduk Non-Permanen, aktifitas dan kegiatannya di Karangasem. Dengan demikian Pemkab Karangasem bisa memberikan layanan sesuai aturan yang berlaku.

wartawan
AGS
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.