balitribune.co.id | Mangupura - Gong Pilkada Badung 2024 secara resmi telah ditabuh seiring dibukanya pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Badung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat.
Para paslon diberikan kesempatan untuk mendaftar dari hari Selasa (27/8) sampai dengan Kamis (29/8/2024). Di hari terakhir pendaftaran akan ditutup pukul 24.00 Wita.
Berdasarkan komunikasi dengan sejumlah parpol di Gumi Keris, KPU Badung memastikan hanya ada dua paslon yang tarung di Pilkada Badung. Tarung head to head ini akan dimotori oleh PDI Perjuangan dan Partai Golkar-Gerindra
Diketahui PDI Perjuangan telah merekomendasikan I Wayan Adi Arnawa dan I Bagus Alit Sucipta sebagai paslon bupati dan wabup Badung. Selain PDI Perjuangan paslon ini juga turut diusung oleh Partai Demokrat dan sejumlah partai gurem lainnya.
Sedangkan Partai Golkar dan Gerindra merekomendasikan I Wayan Suyasa dan Putu Alit Yandinata sebagai paslon bupati dan wabup Badung.
Dari pemberitahuan yang masuk ke KPU Badung, kedua paslon ini akan mendaftar di hari yang sama yakni Kamis (29/8/2024). Hanya saja waktunya yang berbeda.
PDI Perjuangan menurut rencana akan mendaftarkan paslonnya yang dinamakan Paket Adi-Cipta sekitar pukul 9.00 Wita. Sedangkan Partai Golkar-Gerindra yang mengusung paket Suyadinata akan mendaftar sekitar pukul 15.00 Wita.
Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra yang dikonfirmasi, Kamis (27/8), membenarkan pendaftaran paslon bupati dan wabup Badung telah dibuka sejak Selasa (27/8/2024). Pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00, Kamis (29/8) mendatang.
"Jadwal pendaftaran dibuka dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Di hari terakhir pendaftaran akan ditutup pukul 24.00 Wita," ujar Yusa Arsana didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Agung Rio Swandisara.
Pihaknya pun mempersilakan bagi parpol pengusung untuk mendaftarkan paslonnya ke kantor KPU Badung di Jalan Kebo Iwa Denpasar.
Pun demikian lembaga penyelenggara pemilu ini mewanti-wanti agar paslon yang didaftarkan benar-benar melengkapi persyaratan yang ditentukan. Mulai dari rekomendasi parpol atau gabungan parpol pengusung minimal 8,5 persen kursi di DPRD Badung atau paling tidak sekitar 29 ribu lebih suara sah hasil Pileg 2024 baik dari partai lolos parlemen maupun tidak.
Selain itu persyaratan wajib lainnya yang harus dimiliki paslon adalah surat keterangan sehat, surat keterangan kelakuan baik dan beberapa dokumen lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan.
"Kami harap saat mendaftar paslon sudah membawa persyaratan itu," katanya sembari mengingatkan KPU Badung hanya mengizinkan 100 orang dari masing-masing pengantar paslon masuk ke gedung KPU Badung dan hanya 25 orang yang boleh mendampingi saat penyerahan berkas.
Bagi paslon yang persyaratannya kurang atau belum lengkap, KPU Badung tetap akan memberikan waktu untuk menyempurnakan berkasnya sebelum penetapan paslon tanggal 22 September mendatang.
"Paslon akan ditetapkan sah atau tidaknya menjadi pasangan calon peserta Pilkada Badung 2024 pada tanggal 22 September 2024," tegasnya.
Nah, begitu ditetapkan menjadi paslon Pilkada Badung maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri.
"Kalau sudah ditetapkan, maka apapun alasannya dia tidak boleh mundur. Paslon ini sudah sah menjadi kandidat untuk Pilkada Badung," jelasnya.
Selanjutnya tahapan yang harus diikuti adalah pemeriksaan kesehatan masing-masing paslon. Untuk tes kesehatan ini KPU Badung menunjuk satu tempat yakni RSD Mangusada. Setelah itu baru dilaksanakan tahapan pengundian nomor urut, masa kampanye dan pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Tahapannya begitu, jadi kami harap parpol pengusung dan pasangan calon mempersiapkan diri. Dan kami harap pelaksanaan Pilkada Badung ini berjalan lancar," tukasnya.