balitribune.co.id | Denpasar - Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, dari hasil pemeriksaan Laboratorium Toksikologi Labfor Polda Bali pada jenazah mantan Bupati Jembrana, Ida Bagus Ardana (84) dan isterinya A A Sri Wulandari Trisna (64) tidak ditemukan bahan senyawa berbahaya.
"Pada beberapa cairan yang dicek sampel Toksikologi pada Rabu (30/8/2024) tidak ditemukan adanya senyawa yang berbahaya," ungkapnya di Denpasar, Jumat (30/8).
Terkait kejdian tersebut, Polresta Denpasar sudah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi, mengirimkan SP2HP awal kepada pelapor, autopsi kedua jenazah korban mengirimkan sampel ke Laboratirium Patologi Anatomi dan Laboratirium Toksikologi, mengirimkan Barang Bukti ke Labfor Polda Bali untuk beberapa barang yang ditemukan di TKP, menganalisa dan evaluasi dengan Ditkrimum Polda Bali untuk perkembangan kasus, hasil Laboratirium Toksikologi dari Labfor Polda Bali saat ini (tidak ditemukan bahan senyawa berbahaya pada beberapa cairan yang dicek sampel Toksikologi).
"Saat ini masih menunggu hasil autopsi, untuk selanjutnya dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," terang mantan Kapolresta Denpasar ini.
Polisi juga akan memperdalam kembali terkait lidik beberapa keterangan saksi dan menganalisa kembali CCTV di sekitar TKP. Termasuk pengecekan komputer kerja korban kapan terakhir kali korban menggunakan komputer kerjanya di TKP dan meminta riwayat GPS mobil milik rental yang digunakan oleh saksi yang terakhir kali bertemu korban.
"Selanjutnya akan melakukan gelar perkara. Sambil menunggu hasil Visum Et Repertum dari Dokter Forensik yang menangani kedua Jenazah dan menunggu hasil Patologi anatomi dan hasil autopsi forensik," katanya.
Jenazah kedua korban ditemukan meninggal bersama oleh keluarga dan warga setempat pada Kamis (8/8/2024) pukul 22.16 Wita di dalam rumahnya di Jalan Gurita IV No 6 Sesetan Denpasar Selatan.