Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Budeng Melestarikan Mangrove Melalui Ekowisata

Bali Tribune / BUDENG - Kawasan hutan mangrove di Desa Budeng, Kabupaten Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Desa Budeng Kabupaten Jembrana melestarikan mangrove melalui ekowisata. Desa ini memiliki sejarah yang panjang dan memegang kuat tradisi lokal, dimana budaya masyarakatnya dipengaruhi oleh adat istiadat dan kepercayaan Hindu Bali. Budaya gotong-royong atau Ngayah, masih terus dijalankan hingga kini, baik saat berkegiatan sosial maupun keagamaan.

Desa Budeng memiliki kawasan mangrove seluas 89,39 Ha. Dari keseluruhan luasan tersebut, ada sekitar 25 Ha yang dikelola dan dikembangkan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Wana Mertha. Penanaman mangrove di Desa Budeng telah dilakukan sejak tahun 2007, dan pada tahun 2011, dimulailah pengelolaan oleh KTH Wana Mertha.

“KTH Wana Mertha mengelola kawasan mangrove di Desa Budeng dengan 3 fokus utama, yaitu ekowisata, hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan silvofishery sebagai bentuk pelestarian mangrove,” ujar I Putu Madiasa, Ketua KTH Wana Mertha, Desa Budeng, Jembrana beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, salah satu bentuk pemanfaatan kawasan mangrove sebagai lokasi ekowisata yang dilakukan adalah berbasis kuliner, yaitu dengan mendirikan Warung Mangrove pada tahun 2021. Warung Mangrove menawarkan suasana makan yang unik dengan pemandangan hutan mangrove dan menyajikan beragam menu yang berasal dari hasil tangkapan masyarakat, kemudian dimasak oleh kelompok perempuan Desa Budeng.

Dalam upaya mendukung keberlanjutan ekowisata yang telah dilakukan di Desa Budeng, Pesisir Lestari (salah satu organisasi lokal non-pemerintahan) bersama dengan KTH Wana Merta melakukan analisis usaha yang akan menjadi dasar perencanaan kegiatan usaha berkelanjutan. Hal ini untuk mewujudkan aspirasi masyarakat Budeng dalam memperluas manfaat ekowisata dengan memasukkan unsur edukasi bagi pengunjung kawasan dan masyarakat sekitar mengenai pelestarian mangrove.

Warung Mangrove di Desa Budeng memainkan peran penting bagi keberlanjutan pelestarian mangrove di desa ini. Di Warung Mangrove ini, KTH memasarkan produk-produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) miliknya, seperti teh donju, kripik .angrove, dan pil mangrove. Ketiga produk ini masih berskala rumahtangga dan diproduksi bersama masyarakat sekitar dengan memanfaatkan daun dan buah mangrove.

Kawasan Mangrove Budeng kaya akan biota seperti ikan, udang, kepiting bakau, kerang dan lainnya. Masyarakat Desa Budeng dan sekitarnya datang menangkap dan mengumpulkannya untuk dijual dan dikonsumsi. Hasil tangkapan ini juga memenuhi kebutuhan Warung Mangrove dalam melengkapi menu-menu yang ditawarkan. Pemanfataan dan pelestarian mangrove secara kolaboratif meluaskan manfaat tak hanya di Desa Budeng namun juga ke desa sekitarnya.

“Dengan adanya hutan mangrove saat ini, kami merasa terlindungi, kami dapat kembali merasakan hasil tangkapan biota seperti udang, kepiting, dan lainnya (secara ekonomi),” ujar I Kadek Sudiarsa, Sekretaris KTH Wana Merta.

wartawan
YUE

Pertamina Siagakan 52 SPBU 24 Jam, Gubernur Bali Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiagakan SPBU beroperasi 24 jam di wilayah Bali untuk proses pemulihan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng hingga Kota Denpasar. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Made Daging Dinyatakan Sah 

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengantre BBM Pingsan di Blahbatuh, Polisi Bagikan Air Meneral

balitribune.co.id | Gianyar - Personel Polsek Blahbatuh memberikan pertolongan kepada seorang warga yang pingsan saat mengantre BBM di SPBU Jalan Raya Bay Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Patolan, Desa Pering, Blahbatuh, Gianyar, Rabu (14/10/2026). Warga tersebut diduga pingsan akibat kepanasan saat menunggu antrean di bawah terik matahari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.