Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Diamankan | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 30 November 2024
Diposting : 5 November 2024 09:44
PAM - Bali Tribune
Bali Tribune / CABUL - Tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur diamankan di Polres Jembrana.

balitribune.co.id | NegaraSetelah sebelumnya viral penggerebekan terhadap pasangan muda mudi mesum di salah satu toilet umum di Jembrana, kini kembali terungkap kasus pencabulan yang dilakukan di WC umum di lokasi berbeda.

Pencabulan kali ini melibatkan anak di bawah umur. Berdasarkan informasi, Senin (4/11), terungkapnya kasus pencabulan ini setelah warga memergoki sepasang anak muda di dalam WC umum Jumat (1/11) lalu.

Saat itu sekitar pukul 12.00 Wita warga melihat seorang pemuda bersama seorang remaja putri masuk ke dalam toilet umum di Pantai Rabutsiwi, Banjar Pasar, Desa Yehembang, Mendoyo.

Warga yang mendapati adanya tindakan persetubuhan tersebut melaporkannya ke Bhabinkamtibmas setempat. Kejadian ini pun disampaikan kepada pihak orangtua remaja putri tersebut. Pihak orangtua yang tidak terima, melapor ke Polres Jembrana.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus persetubuhan yang melibatkan anak berusia 14 tahun tersebut. Tersangka berinisial DS (19) berhasil diamankan hari itu juga.

Setelah dimintai keterangan, pemuda ini mengaku kenal dengan siswi kelas IX di salah satu SMP di Jembrana tersebut setelah dikenalkan salah seorang temannya. Keduanya berpacaran sudah setahun terakhir.

Selama menjalin hubungan asmara, terungkap keduanya sudah lima kali melakukan hubungan badan. Mirisnya, hubungan layaknya suami istri tersebut dilakukan di WC umum yang ada di tempat-tempat terbuka seperti di WC umum di Lapangan Desa Yehembang dan WC umum di Pantai Rambutsiwi. Bahkan tersangkan mengaku melakukannya di siang hari setelah pacarnya tersebut pulang sekolah.

Pengakuan tersangka, persetubuhan dilakukan tidak dengan cara memaksa, melainkan suka sama suka. Hanya saja, tersangka membujuk dan meyakinkan pacarnya yang awalnya takut hamil dengan berjanji akan bertanggungjawab sehingga mau diajak berhubungan badan. Tersangka kini diamankan di Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto dikonfirmasi Senin (4/11) menyatakan tersangka kasus tindak pidana pesertubuhan tehadap anak tersebut dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5  miliar,” ungkapnya.

Tersangka juga dikenakan Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.  “Kami sudah lakukan penahanan tersangka sejak Sabtu (2/11) lalu,” tegasnya.