Sanjaya-Dirga Beber Langkah Strategisnya Kelola APBD dan Atasi Defisit | Bali Tribune
Diposting : 15 November 2024 19:30
JIN - Bali Tribune
Bali Tribune / DEBAT - Calon Bupati Tabanan nomor urut 2, I Komang Gede Sanjaya, didampingi pasangannya, I Made Dirga selaku calon Wakil Bupati, saat debat Pilkada 2024 kedua, Rabu (13/11).

balitribune.co.id | Tabanan – Calon Bupati Tabanan nomor urut 2, I Komang Gede Sanjaya membeberkan strategi keuangan yang akan ditempuh untuk mengatasi defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Sanjaya yang merupakan calon Bupati petahana menyebut, upaya strategis yang akan dilakukan adalah dengan melakukan peningkatan dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, ia memastikan proses penyusunan APBD dilakukan dengan sebaik-baiknya mulai dari tahap perencanaan, melihat postur anggaran, dan pengawasan.

“Dalam pengelolaan keuangan daerah yang terpenting dan sangat diperhatikan dulu adalah perencanaannya. Kedua, bagaimana anggarannya. Dan ketiga, bagaimana pengawasan atau kontrolnya,” beber Sanjaya dalam debat terbuka Pilkada 2024 kedua pada Rabu (13/11).

Dengan didampingi pasangannya, I Made Dirga selaku calon Wakil Bupati, Sanjaya menyampaikan itu saat menjawab pertanyaan dalam sesi penajaman visi misi dengan sub tema pengelolaan APBD yang akuntabel dan transparan dari panelis.

Menurutnya, peningkatan potensi PAD merupakan salah satu cara untuk mengatasi defisit. Namun, ia menegaskan bahwa dalam proses penyusunannya, APBD bisa dirancang defisit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Nantinya, defisit yang dirancang dalam APBD tersebut akan ditutupi dengan sisa lebih perhitungan anggaran atau yang selama ini lebih dikenal dengan silpa. Karena itu, baginya, defisit anggaran dalam APBD selama ini merupakan sebuah kewajaran.

“Di dalam tata kelola keuangan daerah di Tabanan, selama ini defisit sebuah kewajaran. Yang dimaksud defisit biasanya di akhir tahun akan ditutup dengan silpa,” jelas Sanjaya.

Ia kemudian menyebut perancangan defisit dalam sebuah APBD itu merujuk pada salah satu peraturan menteri keuangan (PMK). Dalam ketentuan PMK itu, sebuah daerah boleh merancang defisit pada APBD maksimal empat persen.

“Tapi Kabupaten Tabanan tidak pernah lebih dari tiga miliar untuk menetapkan defisit. Di akhir tahun selalu kami tempatkan silpa sehingga APBD selalu balance (berimbang) dan paripurna,” tegasnya.

Karena itu, sambungnya, dalam selama periode kepemimpinannya, Tabanan sudah lima tahun berturut-turut mendapatkan predikat paripurna dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

“Tidak ada masalah dalam pengelolaan tata keuangan daerah di Tabanan. Dan, terbukti kami sepuluh kali mendapatkan laporan (hasil pemeriksaan) keuangan WTP (wajar tanpa pengecualian),” pungkas Sanjaya.