Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

tiang PLN
Bali Tribune / TIANG - Lokasi properti milik Ketut Wirayasa di Desa Baktiseraga dan tiang listrik yang dipermasalahkan karena dianggap menghalangi akses keluar masuk

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Awalnya warga bernama Ketut Wirayasa Wiyanto asal Desa Baktiseraga, Buleleng bersurat kepada pihak PLN agar menepikan tiang listrik dari properti miliknya karena dianggap menghalangi akses keluar masuk. Namun oleh PLN, permintaan itu dibalas melalui pesan singkat dengan mengirimkan tabel biaya 

"Rekap Rencana Anggaran Biaya PFK" tanpa disertai tanda tangan dari Pejabat PLN yang berwenang.

Karena dianggap tidak memiliki itikad baik, Ketut Wirayasa akhirnya melayangkan somasi kepada pihak PLN tertanggal 1 Desember 2025. Somasi yang ditujukan kepada Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bali Utara, meminta agar dalam tempo 7 hari segera membongkar dan mengeluarkan tiang PLN dari lahan miliknya.

“Niat baik klien kami yang hanya meminta untuk menepikan tiang PLN yang masih tetap memakai lahan milik klien kami justru mendapatkan jawaban yang mengharuskan klien kami untuk membayar sejumlah Rp. 9.012.912,-,” jelas Wirayasa melalui Kuasa Hukumnya Wirasanjaya, S.H., M.H., C.L daru kantor Firma Hukum Global Yustisia Law Firm, Rabu (3/12).

Pria yang akrab disapa Cong San ini menganggap, pihak PLN telah melawan ketentuan pada UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyebut penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika masih ngotot meminta biaya maka dalam tempo waktu 7 hari dari tanggal surat somasi  kami ini, maka kami perintahkan saudara untuk membongkar dan mengeluarkan tiang PLN dari lahan klien kami,” tegasnya.

Apa kata PLN? Melalui Humas PLN UP3 Bali Utara Jefry mengatakan, telah menjawab somasi yang dilayangkan Wirasanjaya. Dalam jawabannya, PLN mengaku tidak ada kewajiban untuk memberikan ganti rugi atas permintaan warga. Penyebabnya, tiang listrik yang berada di properti milik Wirayasa merupakan tiang tegangan menengah (TM) yang termasuk dalam jaringan distribusi tenaga listrik.

Disebutkan, tiang tersebut telah berdiri sejak tahun 1993 yang digunakan untuk mensupport kelistrikan masyarakat di wilayah kecamatan Buleleng yang melayani sebanyak 1.568 pelanggan. Berdasarkan Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tidak ada kewajiban PLN untuk memberikan ganti rugi kepada pemohon mengingat tiang listrik yang berada di lokasi adalah Tiang Tegangan Menengah (TM).

“Tiang tersebut  merupakan jaringan distribusi tenaga listrik, sehingga tidak termasuk ke dalam instalasi tenaga listrik yang berhak mendapat ganti rugi karena bukan termasuk tapak menara transmisi,” jelasnya.

Ia pun mengatakan tetap akan melayani permohonan warga tersebut, namun dalam pelaksanaannya tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku di PT PLN.

Karena pihak PLN dianggap tidak kooperatif, Cong Sang mengaku melayangkan somasi kedua dengan substansi yang sama dengan somasi pertama, sembari menyebut sebaiknya PLN membaca peraturan lebih seksama agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Kami menilai PLN telah melawan hukum dengan memasang tiang PLN tanpa ijin. Itu juga berdasar putusan Pengadilan Meulaboh Aceh dengan Register Nomor : 4/Pdt.G/2023/PN. MBO dan dikuatkan dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4619/K/PDT/2024 tertanggal 29 November 2024 yang menolak Permohonan kasasi PLN,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Heart to Hati Berbagi Sembako untuk Keluarga Anak Disabilitas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Komunitas Heart to Hati asal Melbourne, Australia, kembali menunjukkan kepeduliannya kepada anak-anak disabilitas dan keluarganya di Bali melalui kegiatan pembagian paket sembako. Aksi sosial ini dipusatkan di Yayasan Sahabat Cerdas Insani (SCI), Jalan Gatot Subroto I/III Nomor 9, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Gaet 191 Riders Vario se-Bali di Gelaran Vario Street Nation 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Main Dealer Astra Motor Bali sukses merangkul 191 riders dari 15 komunitas dan klub independen Honda Vario se-Bali dalam gelaran akbar Vario Street Nation 2026. Acara yang berlangsung meriah di Stujoe Sunset Side, Denpasar, Minggu (30/8/2026) sore hingga malam hari ini menjadi ruang selebrasi kebersamaan sekaligus tempat berkreasi bagi para pencinta skutik populer Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Bertepatan Perayaan HUT RI 2026

balitribune.co.id | Amlapura - Perayaan penutupan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Kabupaten Karangasem (17/8/2026), menjadi momen gegap gempita kebanggaan akan perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun ke-81. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi tinggi terhadap BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja rohaniwan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Raker Komisi I DPRD Badung Memanas, Petani Subak Munggu Keluhkan Pengembang Liar

balitribune.co.id I Mangupura - Rapat kerja Komisi I DPRD Badung bersama pihak terkait persoalan lahan pertanian di Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Senin (31/8/2026), berlangsung memanas. 

Rapat digelar menindaklanjuti pengaduan petani Pesedahan Yeh Penet Subak Munggu terkait maraknya pembangunan di kawasan Lahan Pertanian Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Semangat Gotong Royong Ngaben Massal Desa Adat Jagapati

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen kuat dalam mendukung kelestarian adat, agama, tradisi, dan budaya Bali disampaikan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri rangkaian upacara adat dan keagamaan Ngaben Kinembulan, Ngaben Ngerit, dan Atma Wedana yang dilaksanakan secara gotong royong oleh krama Desa Adat Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (31/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.