balitribune.co.id I Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya seorang warga negara asing (WNA) yang diduga dalam kondisi mabuk di Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Senin (30/3/2026).
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H., mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, WNA tersebut terlihat berjalan di sepanjang Jalan Mentigi sambil mengucapkan kata-kata kurang sopan dan diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Menindaklanjuti hal tersebut, Pawas bersama Tim Jalak Nusa dan piket fungsi segera menuju lokasi dan melakukan tindakan pengamanan.
Petugas berhasil mengamankan WNA tersebut tanpa menimbulkan gangguan lanjutan di tengah masyarakat. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Nusa Penida untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pendataan, diketahui WNA tersebut bernama JSS (49), warga negara Amerika Serikat, yang sementara tinggal di sebuah Hostel di Desa Kutampi, sejak 27 Maret 2026. WNA tersebut mengaku akan melakukan check out pada 31 Maret 2026 dan melanjutkan perjalanan menuju Denpasar. Hal tersebut telah dikonfirmasi kepada pihak hostel, termasuk terkait pemesanan tiket boat dan penerbangan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tindakan yang dilakukan dipicu oleh persoalan pribadi. Berkat kesigapan Tim Jalak Nusa, situasi berhasil dikendalikan dengan cepat sehingga tidak menimbulkan kerugian materiil maupun korban jiwa.
Petugas selanjutnya memberikan pembinaan serta imbauan tegas agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. WNA tersebut menyatakan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi kejadian serupa. Setelah kondisi membaik, pihak hostel menjemput yang bersangkutan untuk kembali ke tempat menginapnya.
"Dengan adanya penanganan cepat ini, situasi kamtibmas di wilayah Jalan Mentigi dan sekitarnya tetap aman, tertib, dan kondusif. Polsek Nusa Penida mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam," pungkasnya.