BALI TRIBUNE - Seorang wanita, Ni Komang Rusikawati (23) ditangkap anggota Subdit I Dit. Reskrimum Polda Bali yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I AKBP Tri Kuncoro, SE., MH di areal parkir Wahana Water Sport Desa Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Rabu (2/8) pukul 16.00 Wita. Anak buah Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya, SE alias Yonda ini melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah perusahaan jasa water sport dengan mengatasnamakan Bendesa Adat Tanjung Benoa. "Dia ditangkap setelah memungut uang di jasa water sport," ungkap seorang petugas di lingkungan Polda Bali kemarin.
Selain menangkap pelaku, dari tangan wanita ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai senilai Rp225.000 , satu lembar kwitansi, satu lembar kertas form daily Activiti fax dari Wahana Water Sport, uang tunai senilai Rp250.000, satu lembar kwitansi, satu lembar form daily Activity pax dari A Water Sport, uuang tunai senilai Rp350.000, satu lembar kertas form Daily Activity pax dari SS Water Sport, satu bendel kwitansi, satu buah bulpoin warna pink merk queen dan dua puluh enam (26) lembar kertas form Daily Actifity Pax. "Semua barang bukti itu diamankan dari dalam tas yang dibawa pelaku," terangnya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja mengatakan, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat. Setiap perusahan jasa wisata water sport diminta memungut biaya tambahan sebesar Rp10.000,- untuk setiap orang kepada wisatawan yang menikmati wahana water sport. Kemudian hasil pungutan yang diduga illegal tersebut setiap sore diambil oleh Komang Rusikawati dengan mengatasnamakan Desa Adat Tanjung Benoa. Menariknya, aksi pemungutan liar ini informasinya telah berlangsung sejak tahun 2014 lalu. "Pungutan ini yang menjadikan biaya wisata di Tanjung Benoa menjadi lebih mahal," katanya.
Sementara Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Drs. Sang Made Mahendra Jaya yang dikonfirmasi Bali Tribune menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku bahwa aksi pungutan tersebut atas perintah Bendesa Adat Tanjung Benoa yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Wijaya alias Yonda. Atas pengakuan Komang Rusikawati tersebut, penyidik akan segera melayangkan surat pemanggilan terhadap Yonda. "Pengakuannya seperti itu (disuruh oleh bendesa adat - red). Sehingga dalam waktu dekat ini kita akan lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Yonda - red) untuk dimintai keterangan," ujarnya.