BPJS Kesehatan Jalin Nota Kesepahaman | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 30 April 2016 11:34
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Denpasar dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penandatanganan kesepahaman bersama Bupati Badung bertempat di Ruang Pertemuan Nayaka Kantor Bupati Badung, Kamis (28/4).

Mangupura, Bali Tribune
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Denpasar dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penandatanganan kesepahaman bersama Bupati Badung bertempat di Ruang Pertemuan Nayaka Kantor Bupati Badung, Kamis (28/4).
Kesepahaman Bersama ini merupakan tindak lanjut dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dengan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada tanggal 6 Nopember 2015 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Daerah.

Sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) terdapat 5 (lima) program jaminan sosial yaitu : jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disebutkan bahwa telah dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu : BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan, saat ini disebut Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan program kecelakaan kerja, hari tua, pensiun dan kematian.

Dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dengan ruang lingkup yang salah satunya yaitu penguatan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Badung dalam pelaksanaan Jaminan Sosial antara lain : pembinaan dan pengawasan Pemda dalam mendukung perluasan cakupan kepesertaan, kepatuhan dan pengenaan sanksi dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial di Kabupaten Badung, sosialisasi dan edukasi program Jaminan Sosial kepada seluruh Pemda serta kepada seluruh masyarakat melalui Pemda Kabupaten Badung serta persyaratan dalam mendapatkan jasa pelayanan publik tertentu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, dr. Kiki Christmar Marbun, AAK, menuturkan tidaklanjut dari MoU dengan Bupati Badung tersebut yaitu BPJS Kesehatan beserta BPJS Ketenagakerjaan akan menjalin kerjasama dengan dinas-dinas terkait di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Badung.

"Nanti melalui kerjasama teknis dengan dinas tenaga kerja dan badan perizinan ini diharapkan kita dapat mendorong penerimaan kepesertaan dari segmen upah swasta supaya para pemilik usaha mendaftarkan karyawan dan anggota keluarganya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini. Itu mungkin salah satu tidaklanjutnya," tuturnya usai penandatangan MoU.

Dihadapan Bupati Badung, pihaknya juga meminta pertolongan dan menyampaikan beberapa hambatan yang dialami di lapangan. Terutama masalah kekurangan ketersediaan kamar rawat inap bagi pasien peserta JKN. Marbun menyatakan di Kabupaten Badung saat ini perlu adanya penambahan sekitar 112 bed atau tempat tidur baru untuk pasien JKN. Sedangkan untuk pelayanan primer diperlukan sekitar 40an fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik.

"Kita ada menghitung jumlah peserta JKN di Kabupaten Badung itu kan ada rasio-rasionya yang dianggap wajar, satu tempat tidur berbanding beberapa jumlah peserta. Kekurangan itu semuanya yang dapat memfasilitasi ketersediaannya adalah pemerintah daerah. Kita sebagai anak yang menyelenggarakan program JKN dan pemerintah adalah ayahnya. Maka kita minta pertolongan, sampaikan hambatannya. Kita sangat berharap beliau dapat membantu dan menyokong kita," harap Marbun.

Melalui kerjasama tersebut pihaknya juga berharap akan ada penambahan kepesertaan yang ditanggung Pemerintah Daerah Badung serta dari segmen pekerja penerima upah swasta agar bisa didorong untuk menjadi peserta JKN. Selain itu pekerja penerima upah segmen PPNPN atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang tersebar di seluruh satuan kerja di sekretariat daerah juga diharapkan didaftarkan ke dalam program JKN.

Intinya kata dia harus segera mendata dan menjaring sebanyak-banyaknya semua orang bukan hanya yang sakit terutama yang sehat untuk masuk ke dalam program JKN. Sebab dikatakan Marbun iuran dari peserta yang sehat akan mensubsidi silang menanggung biaya peserta yang sakit.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan sekarang ini jumlah peserta JKN di Kabupaten Badung sebanyak
327.906 jiwa atau sekitar 70,97persen dari jumlah penduduk Badung. Sedangkan yang menunggak pembayaran iuran ada sekitar 9300 jiwa yakni senilai Rp 1,3 miliar.

"Jadi ada 134.130 jiwa yang belum masuk ke dalam JKN. Nah ini kita usulkan. Nanti regulasinya kita sediakan bagi pemerintah daerah ini diharapkan bisa ditanggung dalam program PBI APBD. Kalau dikalikan itu sesuai dengan Peraturan Presiden kan iurannya kan Rp 23 ribu. Berarti kurang lebih diperlukan Rp 37 miliar. Itulah yang potensial masuk program JKN," sebutnya.

Sementara itu Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengaku mendukung program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tersebut. Pihaknya juga mengakui jika di Badung kekurangan kamar untuk pasien peserta JKN. "Seluruhnya harus kami BPJS kan. Untuk pasien kelas 3 kami harus garansi kepada masyarakat Badung ini untuk mendapatkan pelayanan yang betul-betul maksimal. Bahkan sampai operasi pun menghabiskan dana Rp 500 juta harus kita danai. Melalui BPJS ini kami akan kemas di Badung dengan Kartu Badung Sehat (KBS)," ucapnya.

Giri Prasta mengatakan jika di Badung sekitar 300 lebih kekurangan kamar untuk merawat pasien. Untuk itu pihaknya mengaku akan membangun puskesmas 24 jam termasuk UGD di kecamatan. Begitu juga melakukan penambahan puskesmas dan klinik. "Kami akan melakukan perluasan di Rumah Sakit Kapal juga akan membangun Rumah Sakit Pratama di selatan itu daerahnya pak wakil saya dan termasuk di daerah saya juga," terangnya.