22 Koperasi di Bangli Tidak aktif | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 01 Desember 2024
Diposting : 4 January 2018 18:56
Redaksi - Bali Tribune
Koperasi
I Dewa Gde Suparta

BALI TRIBUNE - Dari 227 koperasi yang ada di Kabupaten Bangli, 22 di antaranya dalam kondisi tidak aktif. Hal itu terjadi karena tiga tahun berturut-turut, ke-22 koperasi tersebut tidak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Koperasi UMKM,Tenaga Kerja dan Transimigrasi Bangli, I Dewa Gde Suparta, Rabu (3/1). Mantan Kabag Humas ini mengatakan, 192 koperasi telah menggelar RAT sementara 13 lainnya baru terbentuk. Dia memaparkan, koperasi di Bangli sebagian besar bergerak di bidang simpan pinjam dan serba usaha.

Disinggung mengenai penanganan koperasi kurang sehat, Suparta mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembinaan agar sumber daya manusia (SDM) mampu mengelola koperasi tersebut. “Masih banyak koperasi yang SDM-nya kurang mumpuni. Hal tersebut salah satu penyebab tidak berkembangnya suatu koperasi,” ungkapnya .

Sementara untuk pembubaran koperasi yang mati, dia mengatakan, tidak serta merta langsung dilakukan. Ada tahapan yang harus dilalui. “Tidak asal dibubarkan, pendirian atau pembubaran tidak mudah. Kami juga tidak ingin asal bubar, dikira dinas tidak bekerja, tidak melakukan pembinaan,” kata Suparta, lebih lanjut.

Sementara disinggung jumlah kelompok yang mengajukan pendirian koperasi, kata dia, di tahun 2017, sebanyak 19 kelompok mengajukan pendirian koperasi, dan baru dua yang terbit badan hukum dan lima kelompok yang terbit akta pendirian. Untuk persayaratan pendirian koperasi sebut, Suparta mengatakan, salah satunya telah mengantongi akta pendirian koperasi.

Selanjutnya, harus punya surat keterangan persetujuan penggunaan nama kopersi dari pejabat. Berita acara rapat pembentukan, yang mana dalam setiap rapat, semua keputusan dan hal-hal penting lainnya biasanya dicatat dalam berita acara. Surat bukti penyetoran, sebagai koperasi yang berperan dalam permodalan.

Dikatakannya, tentu saja koperasi simpan pinjam yang dibentuk harus memiliki modal awal yang stabil. Oleh karena itu wajib melampirkan bukti adanya penyetoran modal sendiri. Jumlah setoran modal ini minimal Rp15 juta. “Untuk akte pendirian diterbitkan notaris, sedangkan badan hukum dinas yang mengeluarkan,” sebutnya.