Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

22 Koperasi di Bangli Tidak aktif

Koperasi
I Dewa Gde Suparta

BALI TRIBUNE - Dari 227 koperasi yang ada di Kabupaten Bangli, 22 di antaranya dalam kondisi tidak aktif. Hal itu terjadi karena tiga tahun berturut-turut, ke-22 koperasi tersebut tidak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Koperasi UMKM,Tenaga Kerja dan Transimigrasi Bangli, I Dewa Gde Suparta, Rabu (3/1). Mantan Kabag Humas ini mengatakan, 192 koperasi telah menggelar RAT sementara 13 lainnya baru terbentuk. Dia memaparkan, koperasi di Bangli sebagian besar bergerak di bidang simpan pinjam dan serba usaha.

Disinggung mengenai penanganan koperasi kurang sehat, Suparta mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembinaan agar sumber daya manusia (SDM) mampu mengelola koperasi tersebut. “Masih banyak koperasi yang SDM-nya kurang mumpuni. Hal tersebut salah satu penyebab tidak berkembangnya suatu koperasi,” ungkapnya .

Sementara untuk pembubaran koperasi yang mati, dia mengatakan, tidak serta merta langsung dilakukan. Ada tahapan yang harus dilalui. “Tidak asal dibubarkan, pendirian atau pembubaran tidak mudah. Kami juga tidak ingin asal bubar, dikira dinas tidak bekerja, tidak melakukan pembinaan,” kata Suparta, lebih lanjut.

Sementara disinggung jumlah kelompok yang mengajukan pendirian koperasi, kata dia, di tahun 2017, sebanyak 19 kelompok mengajukan pendirian koperasi, dan baru dua yang terbit badan hukum dan lima kelompok yang terbit akta pendirian. Untuk persayaratan pendirian koperasi sebut, Suparta mengatakan, salah satunya telah mengantongi akta pendirian koperasi.

Selanjutnya, harus punya surat keterangan persetujuan penggunaan nama kopersi dari pejabat. Berita acara rapat pembentukan, yang mana dalam setiap rapat, semua keputusan dan hal-hal penting lainnya biasanya dicatat dalam berita acara. Surat bukti penyetoran, sebagai koperasi yang berperan dalam permodalan.

Dikatakannya, tentu saja koperasi simpan pinjam yang dibentuk harus memiliki modal awal yang stabil. Oleh karena itu wajib melampirkan bukti adanya penyetoran modal sendiri. Jumlah setoran modal ini minimal Rp15 juta. “Untuk akte pendirian diterbitkan notaris, sedangkan badan hukum dinas yang mengeluarkan,” sebutnya.

wartawan
Redaksi
Category

Tiga Desa di Buleleng Raih Trisakti Tourism Award 2025

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali meraih penghargaan skala nasional. Kali ini penghargaan diterima dari sektor pariwisata. Tiga Desa Wisata di Kabupaten Buleleng menerima penghargaan Trisakti Tourism Award. Tiga Desa tersebut ialah  Desa Les Kecamatan Tejakula, Desa Sudaji Kecamatan Sawan, dan Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.

Baca Selengkapnya icon click

Komit Lestarikan Budaya, Astra Motor Bali Dukung Tradisi Mesuryak

balitribune.co.id | Denpasar –Turut mendukung pelestarian budaya lokal, Astra Motor Bali mengambil bagian dalam tradisi Mesuryak yang digelar meriah di Desa Adat Bongan, Kecamatan Tabanan, Bali. Tradisi ini dilaksanakan setiap Rahina Saniscara Kliwon Kuningan atau Hari Raya Kuningan sebagai simbol cinta kasih dan penghormatan kepada leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinas Koperasi UKMP Badung Gelar Jumat Ceria, Wadah Strategis Fasilitasi Pemasaran Produk UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP), kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lewat kegiatan Jumat Ceria.

Acara ini digelar di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (9/5), sebagai sarana strategis untuk memfasilitasi pemasaran produk-produk UMKM lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Pekerja Kontrak Senilai Rp 55 Juta

balitribune.co.id | Amlapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura dan Wakil Bupati Karangasem memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 55 juta kepada ahli waris I Nengah Suarni, seorang pekerja kontrak di Dinas Lingkungan Hidup Karangasem yang juga beraktivitas sehari-hari sebagai petani, meninggal dunia pada Rabu (19/3/2025) akibat tertimpa

Baca Selengkapnya icon click

BPJAMSOSTEK Buat Terobosan Tanpa Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di Aplikasi JMO

balitribune.co.id | Jakarta - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.