Rapat RPJMD di Kabupaten Badung Tahun 2016-2021 | Bali Tribune
Diposting : 13 May 2016 13:54
I Made Darna - Bali Tribune
RPJMD
Sekda Kompyang R Swandika dan pimpinan SKPD saat rapat RPJMD di Puspem Badung, Kamis (12/5).

Mangupura, Bali Tribune

Setelah menggelar konsultasi publik berkaitan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021, Rabu (4/5), Sekkab Badung Kompyang R Swandika, Kamis (12/5) mengumpulkan pimpinan SKPD di Ruang Rapat Kantor Inspektorat, Puspem Badung dalam rangka memberikan pengarahan. Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bappeda dan Litbang I Wayan Suambara.

Dalam laporannya, Kepala Bappeda Litbang I Wayan Suambara mengatakan, penyusunan rancangan awal RPJMD Kabupaten Badung tahun 2016-2021 telah melalui semua rangkaian proses sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, baik Undang-undang No.23 tahun 2014 maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri. “Konten-konten yang diwajibkan telah secara maraton dibahas bersama Kepala SKPD, sehingga semua kriteria isi daripada RPJMD dapat dipenuhi,” jelasnya.

Dalam rapat ini, kata Suambara,diharapkan untuk mendapatkan gambaran pagu indikatif yang akan dimasukan dalam RPJMD. Disamping itu melalui rapat ini pula demi mengetahui program dengan berbagai tabel matriknya,termasuk juga gambaran kegiatan yang telah disampaikan ke Bappeda Litbang.

“Dengan begitu diharapkannantinya dapat ditentukan perkiraan kebutuhan anggaran tiap-tiap tahun sampai tahun 2021 kemudian berkolaborasi dengan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Suambara.

Sementara itu, Sekkab BadungKompyang R. Swandika menyampaikan, dalam waktu yang demikian singkat paling lambat enam bulan setelah pelantikan Bupati pembahasan RPJMD harus dapat diselesaikan. Setelah seluruh tahapan dilakukan diawali dari SKPD, TAPD, Arahan Bupati, Musrenbang, Uji Publik dan Evaluasi Provinsi, RPJMD Tahun 2016-2021 akan diserahkan ke lembaga dewan. Menurut rencana, seperti pejabat asal Kerobokan, Kuta Utara, sampaikan kemarin RPJMD 2016-2021 akan diserahkan ke DPRD Badung pada tanggal 16 Mei mendatang.

“Setelah kita bekerja bersama-sama tentu dengan adanya respon masing-masing telah berhasil menyusun konsep dasar tahap awal yang nantinya akan diserahkan ke DPRD pada tanggal 16 Mei tahun ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompyang R Swandika mengatakan, setelah Perda ditetapkan, tahun 2017 ini harus sudah diisi kotak-kotak jabatan yang telah ditetapkan oleh PP dan Perda. “Paling lambat bulan Desember tahun 2016 ini kita harus memiliki OPD (Organisasi Perangkat Daerah) baru dan pejabat baru yang merupakan tindak lanjut daripada Undang-undang No. 23 dan PP tentang Perubahan OPD 41 tahun 2007. Hal ini sangat berkorelasi dengan RPJMD yang kita buat, karena yang kita susun RPJMD berdasarkan Undang-undang lama, PP lama dan Perda lama tentang kelembagaan yang beda,” jelas Kompyang R. Swandika.

Pada kesempatan tersebut, Kompyang R. Swandika meminta masing-masing SKPD agar berlomba-lomba melakukan inovasi dalam menyusun program kegiatan. Paling penting, katanya, bagaimana program yang dicanangkan itumenterjemahkan apa yang menjadi program prioritas Bupati dan Wakil Bupati.