Denpasar, Bali Tribune
Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Dhamantra mengisi agenda reses masa sidang III dengan mengunjungi sejumlah wilayah di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Gianyar. Dari agenda tanggal 18 Februari sampai dengan 4 Maret 2018, Dhamantra masih terlihat aktif memperjuangan local content dan local people Bali dengan menyerukan usulan revisi UU provinsi, dan perimbangan keuangan (UU No 33/2004).
Tepatnya di Kelurahan Tukad Balian Kecamatan Renon Kota Denpasar dan di Banjar Adat Sambian Tengah Kecamatan Kerambitan, serta di beberapa desa Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, Dhamantra menekankan pada pentingnya membumikan usulan revisi UU Provinsi Bali. Dikatakannya, usulan revisi UU provinsi dan UU 33/2004 dilakukan dalam mewujudkan kebebasan politik, kemandirian ekonomi, dan berkebudayaan Indonesia di daerah.
“Tanpa itu, sangat tidak mungkin bagi kita untuk berperan serta dalam menegakkan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. Tantangan tersebut kian nyata, dan ada didepan mata kita. Mudah-mudahan dengan revolusi mental, serta visi Nawacita, seperti yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, dapat membawa bangsa ini kembali ke tujuan kemerdekaan RI,” jelas Dhamantra. Lebih jauh lagi Nyoman Dhamantra menambahkan, usulan berbagai daerah, termasuk usulan revisi UU provinsi, dan perimbangan keuangan (UU No. 33/2004) mesti menjadi perhatian pemerintah.
Revisi ini mesti dilakukan dalam menciptakan tata kelola baru hubungan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Dalam kesempatan tersebut, Nyoman Dhamatra mengajak segenap komponen masyarakat Bali untuk berperan aktif dan mendukung usulan tersebut. Sekaligus mengawasi proses dan implementasi hasil perjuangan para wakil rakyat yang ada di berbagai tingkatan pengambilan keputusan. Tak jauh berbeda, tema tersebut juga disampaikan saat berkunjung ke Banjar Desa Belok Sidan Kecamatan Petang Kabupaten Badung, serta di Desa Pering Kabupaten Gianyar.
Dalam kesempatan itu, Dhamantra kembali menegaskan seiring dengan penambahan lahan usaha di Bali,harus pula diimbangi dengan keterlibatkan local content and local people Bali. Bila itu tidak diperhatikan, dengan kata lain tidak terserapnya Sumber Daya Manusia (orang Bali asli), maka ditakutkannya hanya akan memperparah keadaan Bali saat ini dan yang akan mendatang. “Mengantisipasi agar tidak terjadi peminggiran orang Bali, layaknya orang Betawi yang berada di Jakarta,” ujarnya mencontohkan, sembari pihaknya kembali berharap secara tulus dan meminta masyarakat Bali untuk mendukung programnya dalam memperjuangkan Revisi UU Provinsi Bali yang belum selesai ini.