Sekali Lagi: Lembaga Perkreditan Desa (II)
balitribune.co.id | Pasal 39 ayat (3) UU LKM bukanlah dasar hukum pembentukan LPD, Lumbung Pitih Nagari, atau lembaga lain sejenis yang dibentuk berdasarkan hukum adat. Dasar hukum pembentukan LPD, Lumbung Pitih Nagari, dan lembaga-lembaga sejenis lainnya ada pada atau diturunkan dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yaitu pada hak tradisional kesatuan masyarakat hukum adat.
Fokus | Submitted by contributor on Mon, 02/21/2022 - 23:25