Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Zainal Tayeb Divonis 3,5 Tahun Penjara
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memberatkan hukuman untuk Zainal Tayeb (65), dalam sidang putusan terkait kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penipuan pada Kamis (25/11).
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Fri, 11/26/2021 - 02:15