Hukum & Kriminal | Page 94 | Bali Tribune

Kapolda Bali Serahkan Hadiah Bhayangkara Mural Festival 2021

balitribune.co.id | Denpasar - Ajang Bhayangkara Mural Festival 2021 (BMF) yang digelar Polda Bali untuk memperingati HUT Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri ke-70.  Sebanyak 10 Seniman muralis asal Bali ambil bagian dalam acara yang digelar di Mapolda Bali, Sabtu (30/10).

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Mon, 11/01/2021 - 12:29

Uang dan Emas Digasak Maling

balitribune.co.id | Bangli - Nasib apes menimpa I Dewa Ayu Santika Dewi. Warga Banjar Pule Kerurahan Kawan, Kecamatan Bangli ini kehilangan perhisan emas dan uang berkiut dokument penting yang disimpan dalam laci almari, Sabtu (30/10/21). Kasus ini kini ditangani Unit Reskrim Polres Bangli.

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Mon, 11/01/2021 - 06:16

Usai Jalani Hukuman, 2 WNA di Deportasi

balitribune.co.id | SingarajaKantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melakukan deportasi kepada warga Negara asing (WNA) yang dianggap melakukan pelanggaran ke imigrasian. Seperti Sabtu (30/10) lalu, Kantor Imigrasi Singaraja  mendeportasi 2 WNA ke negara asalnya.

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Sun, 10/31/2021 - 20:07

Terlapor Dugaan Investasi Bodong Saling Serang

balitribune.co.id | DenpasarKasus dugaan investasi bodong memasuki babak baru. Kedua terlapor, Fransiska Antari Virnadonita (22) dan Yulia Nur Fitria (22) saling serang. Siska dan Yulia dipolisikan oleh para member mereka dalam bisnis diduga bodong yang mereka jalankan. 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Thu, 10/28/2021 - 20:13

KPK Geledah Dinas PUPRPKP Tabanan

balitribune.co.id | TabananHal mengejutkan terjadi di Bumi Lumbung Beras Tabanan, Rabu (27/10) sore. Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Pemukimanan (PUPRPKP) Tabanan.

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Thu, 10/28/2021 - 05:55

Pakai Sabu demi Body Goals, Dua Wanita Berakhir di Penjara

balitribune.co.id | DenpasarDua orang perempuan, Peggy Novianty Ruslani, (24), dan Suci Pancawati (36), tengah bernasib sial. Keduanya harus mendekam selama 4 tahun di dalam penjara, setelah vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Wed, 10/27/2021 - 21:11