Dua Pengedar Sabu Dituntut Penjara 10 Tahun
balitribune.co.id | Denpasar - Dua orang pemuda, I Nengah Ananta Wijaya (24), dan Kadek Ari Wiguna (19), telah memilih jalan yang salah, hingga tersandung masalah hukum. Dua sekawan ini nekat menjadi kurir alias tukang tempel Narkotika jenis sabu demi mendapat upah Rp 50 ribu.
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Thu, 10/21/2021 - 02:52