Dua Saksi Ahli Kompak Sebut Kasus ZT Murni Perdata
balitribune.co.id | Denpasar - Dua saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Udayana yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, Zainal Tayeb (65), kompak menyebut kasus yang tengah menjerat promotor tinju nasional ini murni kasus perdata, bukan pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung.
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Fri, 10/22/2021 - 04:18