Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Per 1 Agustus, Objek Wisata di Badung Sudah Pungut Retrebusi, Semua ODTW Lulus Verifikasi

Bali Tribune/ DIBUKA - Objek wisata Taman Ayun nampak sudah dibuka untuk pengunjung.
Balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Dinas Pariwisata mempersilakan pengelola objek daya tarik wisata (ODTW) di Kabupaten Badung memunggut retrebusi mulai 1 Agustus 2020. Namun demikian, Dispar meminta agar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penularan virus Corona (Covid-19) dipatuhi.
 
“Bila DTW sudah  siap menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung,  jadi mereka sudah bisa pungut retribusi tiket masuk objek wisata,” kata Kepala Dispar Badung I Made Badra belum lama ini.
 
Untuk di Badung sendiri, lanjut pejabat asal Kuta ini, semua ODTW sudah lolos verifikasi dan bahkan sudah ada yang memperoleh sertifikat. Sebelum dilakukan verifikasi semua ODWT dan akomodasi wisata juga telah dilakukan uji coba.  “Jadi (ODTW) semua sudah lulus  verifikasi,” katanya.
 
Salah satu ODTW yang juga resmi memungut retrebusi adalan tradisi dan penerimaan tugas dan jabatan di Desa Mengwi.
 
I Made Suandi SE selaku pengelola Objek Wisata Taman Ayun mengatakan objek wisata Taman Ayun sudah kembali memungut restribusi per Sabtu (1/8/2020).
 
“Selama uji coba pengunjung sudah gratis, tapi per 1 Agustus sudah dikenakan pungutan tiket sesuai arahan pemerintah,” ujarnya.
 
Pengunjung yang datang ke objek yang masuk warisan budaya dunia (WBD) ini sebelum pandemi mencapai seribuan pengunjung per harinya. Namun, selama masa uji coba kunjungan masih sangat minim. Per hari kurang dari seratus orang. Pandapatan Taman Ayun saat musim liburan sebelum Pandemi bisa mencapai Rp 600 juta per bulan.
 
“Kami sudah siap menerima kunjungan wisatawan dan sudah lulus verifikasi,” tegas Suandi. 
wartawan
I Made Darna
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.