Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

116 Suket Tempat Ibadah Aman Covid Sudah Ditandatangani

Bali Tribune / Ketut Suwarmawan
balitribune.co.id | SingarajaSebanyak 116 surat keterangan (Suket) aman Covid-19 telah diterbitkan untuk tempat ibadah hingga 4 Agustus 2020. Padahal yang mengajukan permohonan terdapat 123 pengurus tempat ibadah. 116 suket untuk tempat ibadah itu diantaranya, 78 masjid, 18 gereja, 19 pura dan 1 wihara. Sisanya 7 suket  masih sedang di proses.
 
 
Anggota Seksi Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan mengatakan, dari 116 suket yang sudah ditandatangani, ada sebanyak 14 suket ditinjau kembali terdiri dari 8 masjid, 3 gereja, 2 pura dan 1 wihara. Peninjauan itu setelah muncul kasus terkonfirmasi positif dilokasi tempat ibadah tersebut berada.
 
"Kita berdasarkan SE saja, kalau ada kasus terkonfirmasi di daerah sekitar tempat ibadah, kami akan evaluasi suketnya," terang Suwarmawan, Selasa (4/8).
 
Menurut Suwarmawan yang juga Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Buleleng ini, tak hanya tempat ibadah, namun sejumlah pelaku usaha pariwisata juga telah memohon sertifikat usaha pariwisata aman Covid-19 untuk bisa beroperasi. Jumlahnya relatif banyak yakni sekitar 80 usaha pariwisata. Para pemohon itu diantaranya, 53  akomodasi pariwisata, 7 restoran, dan 20 daya tarik wisata (DTW).
 
"Ada sebanyak 58 usaha pariwisata, terdiri dari 44 akomodasi pariwisata dan restoran yang telah dikeluarkan sertifikatnya, sisanya DTW," ungkap Suwarmawan.
 
Sementara terkait konfigurasi data Covid-19 di Buleleng, ada penambahan sebanyak 4 kasus positif Covid-19. Dan 1 pasien dinyatakan telah sembuh berasal dari Kecamatan Buleleng. Pasien tersebut selama ini menjalani isolasi sejak 22 Juli 2020 lalu dan hasil swab tes ketiga dinyatakan negatif.
 
Empat pasien positif dua diantaranya berasal dari kecamatan Buleleng dan dua lainnya  masing-masing dari Kecamatan Sawan dan Kecamatan Banjar.
 
"Penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif itu karena hasil swabnya dinyatakan positif," tandas Suwarmawan.
 
Sejauh ini perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng, angka secara kumulatif pasien positif berjumlah 152 orang. Didiagnosa sembuh sebanyak 125 orang, meninggal 1 orang dan sedang menjalani perawatan di Buleleng sebanyak 26 orang.
 
Jumlah kasus suspek terdapat 258 orang, suspek konfirmasi sebanyak 50 orang, discarded terdapat 183 orang, suspek masih dipantau 24 orang dan 1 orang terkatagori probable.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.