Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

12 Ribu Coklat Valentine Dari Dealer Honda Bali

Bali Tribune/Dealer resmi sepeda motor Honda wilayah Bali membagikan 12 ribu coklat kepada konsumen Honda.

Bali Tribune, Denpasar – 14 Pebruari 2019, identik dengan hari Valentine, merayakan Hari valentine dengan orang tersayang adalah kebiasaan yang di lakukan anak muda saat ini, begitu juga dengan Honda,  melalui Dealer resmi sepeda motor Honda wilayah Bali, turut merayakan Hari Kasih sayang dengan membagikan 12 ribu coklat kepada konsumen - konsumen Honda. Aksi bagi - bagi coklat ini di lakukan mulai pagi hingga siang hari dengan cara yang menarik diantaranya di bagikan di showroom, di pos penjualan dan juga di depan dealer dengan menyasar pengendara yang lewat menggunakan sepeda motor Honda.Kepala Wilayah Astra Motor Bali, Wahyudi Saputra mengungkapkan, Honda juga turut berpartisipasi dalam memeriahkan hari kasih sayang. Kegiatan ini sebagai bentuk terima kasih Honda dan dihari Valentine ini dapat sebagai moment untuk lebih dekat dengan konsumen setia Honda sesuai dengan tema tahun ini “Say Your Love With Honda”Pembagian coklat Valentine juga disebar keruas jalan di seputaran Denpasar tepatnya dari perempatan jalan Cokroaminoto Ubung, Pojok Sudirman,  perempatan Jalan Dewi Sartika dan beberapa titik strategis seputar Denpasar. Sementara itu untuk wilayah luar Denpasar,  aktivitas pembagian coklat di sebar melalui dealer resmi Honda masing-masing kabupaten yang juga di bagikan di titik keramaian.Selain pembagian coklat Valentine, Honda juga mengajak pasangan kawula muda Bali untuk berpartisipasi dalam kegiatan Honda Romantic Rally, untuk pengguna Honda Scoopy dan Honda PCX, yang akan di selenggarakan pada hari minggu tgl 17 Februari 2019 di lanjutkan dengan Honda Romantic Dinner berlokasi di Mall Bali Galeria Kuta.“Dengan serangkaian kegiatan  ini, kami berharap dapat lebih dekat dan dapat mewujudkan mimpi konsumen untuk merayakan hari Valentine bersama Honda,” tutup Wahyudi. (ris)

wartawan
Release
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.