Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

180 Anak Ikuti Pasraman Kilat Desa Adat Ubung

Bali Tribune/PASRAMAN- Anak-anak peserta pasraman kilat Desa Adat Ubung, Denpasar pada Jumat (1/7/2022).


balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Ubung menggelar Pasraman Kilat yang diikuti 180 peserta. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menanamkan ilmu kearifan sosial sekaligus mengembangkan potensi pada anak.
 
Bendesa Adat Ubung, I Made Jesna (66) menerangkan Pasraman terdiri dari 2 angkatan yaitu pasraman anak-anak angkatan ke-16 , diikuti oleh siswa Sekolah Dasar (SD) kelas 5-6 dan pasraman remaja angkatan ke-12 yang diikuti siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 1, 2 dan 3.
 
Kegiatan ini telah dibuka pada Jumat (01/07/22) pekan lalu, di Balai Banjar Sari, Ubung. Pembukaan dihadiri oleh Lurah Ubung, Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ubung, Kerte Desa Adat Ubung, Saba Desa Adat Ubung, Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kelurahan Ubung, Kelian se-Desa Adat Ubung.
 
Jesna menyebut pasraman akan berlangsung selama satu minggu atau ditutup Jumat (8/6) akan datang. Diisi dengan berbagai agenda seperti nyurat aksara Bali, keterampilan putra terkait dengan "uparengga" seperti ngulat sengkui, klakat, dan klangsah, begitu juga keterampilan putri seperti majejaitan. Dalam pasraman juga akan diberikan pemahaman budi pekerti, agama Hindu, patologi sosial, sesi "bunga rampai" atau pengenalan adat dan dinas Desa Ubung, serta diakhiri dengan agenda Dharma Yatra.
 
"Kilat sendiri bukan berarti cepat atau singkat begitu, kami manfaatkan waktu satu minggu untuk memberi pengenalan dan pemahaman pada anak-anak, sekalian juga menyambut libur panjang sekolah," imbuhnya.
 
Pasraman melibatkan 30 orang lebih instruktur atau pengajar yang merupakan orang-orang ahli di bidangnya, seperti penyuluh bahasa bali, penyuluh agama, dan prajuru atau tokoh desa.
 
Dengan diadakannya pasraman, Jesna berharap peserta didik memperoleh ilmu yang dapat digunakan untuk mengembangkan potensi diri termasuk meningkatkan pemahaman budaya dan sradha bakti (ketaqwaan) kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai ajaran Hindu Bali.
wartawan
M3
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.