Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

186 Pedagang Pasar Kumbasari di-Rapid Test, 7 Pedagang Hasilnya Reaktif

Bali Tribune / RAPID TEST - Pelaksanaan Rapid Tes di Pasar Kumbasari, Denpasar, Sabtu (13/6).
balitribune.co.id | Denpasar - Upaya screening awal dan tes massal yang digencarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar terus dimaksimalkan untuk menemukan kasus. Setelah melakukan tes swab kepada 33 orang pedagang di Pasar Kumbasari Denpasar, kembali dilaksanakan Rapid Tes kepada 186 orang pedagang pada Sabtu (13/6).
 
Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata saat dikonfirmasi  menjelaskan bahwa Rapid Tes kali ini rencananya dilakukan kepada 200 orang pedagang, namun 14 pedagang Pasar Kumbasari tidak hadir. Dimana, dari 186 pedagang yang ikut rapid tes, 7 pedagang diketahui reaktif. Sementara itu, 179 lainnya dinayatakan non reaktif. "Ke 7 orang itu sudah langsung dilakukan tes swab. Hasilnya minimal lagi 3 hari baru keluar," kata Kompyang.
 
Selain pedagang, beberapa pegawai di Pasar Kumbasari pun ikut menjalani rapid test. "Hari ini disiapkan 200 alat rapid, tapi yang datang cuma 186 orang. Nanti kami akan data kembali siapa yang belum ikut," katanya.
 
Pihaknya menargetkan, tes ini bisa diselesaikan Senin (15/6) ini. Sehingga pasar malam di pelataran Pasar Kumbasari bisa segera dibuka kembali.
Kompyang menambahkan untuk saat ini lokasi pedagang yang dinyatakan Positif Covid-19, untuk sementara waktu tempatnya akan ditutup selama 14 hari. Sedangkan untuk pedagang bersebelahan pada radius 5 meter akan ditutup sementara hingga hasil swab keluar. 
 
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan bahwa pihaknya akan semakin agresif dan masif melakukan tracing dan testing terhadap masyarakat yang diduga terpapar virus corona. Upaya ini menurutnya sebagai bagian dari strategi untuk mempercepat penanganan covid 19. "Secara statistik pasti akan kelihatan  penambahan kasus secara significant, tetapi ini justru akan lebih memudahkan melakukan treatmen dari pada OTG tersebut masih bebas beraktivitas, karena dengan lebih cepat diketahui status kesehatan seseorang yang pernah kontak erat dengan orang positif akan lebih cepat dilakukan tindakan selajutnya seperti, bloking, isolasi dan karantina," kata Dewa Rai.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.