Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

2025, Indonesia Harus Bebas Sampah

Gubernur Pastika
Gubernur Pastika dalam aksi gerakan pungut sampah di Pantai Sanur, Minggu (29/4).

BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran diri serta turut  berperan nyata dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan sekitar dan menjaga kelestarian bumi.

Salah satu bentuk nyata dari upaya tersebut adalah dengan tidak membuang sampah sembarangan.

"Membuang sampah sembarangan itu adalah dosa  karena perbuatan itu merusak bumi dan merugikan orang lain. Jangan sampai daratan, sungai dan laut jadi bak sampah. Berhenti membuang sampah sembarangan, jangan rusak bumi," Demikian disampaikan Gubernur Pastika dalam sambutannya saat membuka acara gerakan/aksi memungut sampah yang dilaksanakan Parisadha  Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia  (NCI) di Pantai Sanur ,depan Hotel Inna Bali Beach Garden , Sanur, Minggu (29/4).

Lanjutnya disamping meningkatkan kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan, masyarakat juga diminta untuk mengurangi penggunaan plastik dalam kegiatan sehari hari.

Menurutnya, sampah plastik sangat sulit terurai dan akan berdampak  buruk bagi kelestarian  bumi dan kehidupan manusia.

"Sampah plastik itu secara teori baru bisa terurai setelah 500 tahun, bayangkan itu. Betapa buruknya dampak dari sampah plastik,"jelasnya.

Untuk itu kata dia sampah plastik harus dikelola dengan baik, jangan dibuang sembarangan.

Sementara itu Kementrian Lingkungan Hidup yang diwakili oleh Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Ibu Rosa Vievien Ratnawati menyampaikan apresiasinya atas dedikasi waktu yang telah diberikan NCI dalam melakukan kegiatan terkait pengelolaan sampah.

Ditambahkannya, saat ini pemerintah tengah terus melakukan perbaikan penanggulangan sampah serta mendesain program sehingga nantinya di tahun 2025, Indonesia akan bebas sampah dan 100% sampah plastik sudah terkelola.

"Untuk saat ini hampir 80% sampah yang ada dilautan berasal dari daratan yang terkirim melalui sungai sungai di daratan  dan hanya 20% merupakan sampah yang dihasilkan kapal maupun pulau pulau kecil yang ada. Itu artinya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan masih perlu ditingkatkan," ungkap Rosa.

Dalam sambutannya,  Rosa juga menyampaikan bahwa terdapat empat poin penting dalam penanganan sampah yaitu regulasi hukum, sarana prasarana, kesadaran masyarakat serta penegakan hukum itu sendiri.

"Mari kita wujudkan Indonesia yang bebas sampah dan 100%sampah yang ada dapat terkelola,"tutupnya.

wartawan
Redaksi
Category

Dewan Badung Soroti LPJ Banyak Padam, Jalanan Pecatu Sampai Gelap Gulita

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai daerah tujuan wisata dunia, jalanan di Kabupaten Badung belum sepenuhnya terang. Bahkan  di sejumlah jalur-jalur destinasi wisata banyak yang belum dilengkapi lampu penerangan jalan (LPJ). Jikapun terpasang LPJ namun dalam kondisi padam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Denpasar Barat Bekuk Pelaku Pungutan Liar Rp260 Ribu

Minta Uang Mengatasnamakan Banjar, Pria Dibekuk Polisi----- ada foto pelaku

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria asal Gianyar, Ketut Suandita (30) dibekuk anggota Polsek Denpasar Barat karena melakukan Tindak Pidana penipuan ringan atau pungutan liar (Pungli) dengan meminta uang kepada penjaga warung Madura dengan mengatasnamakan Muda - Mudi Banjar. Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Ferdi Yanto (21).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libur Keagamaan Dongkrak Okupansi Vila di Bali

balitribune.co.id | Badung - Vila kerap menjadi salah satu akomodasi wisata yang dipilih wisatawan saat berlibur di Bali. Hal itu yang membuat tingkat hunian atau okupansi vila di Pulau Dewata masih stabil di angka 70an persen. Menginap di vila tidak hanya diminati wisatawan asing, domestik pun tertarik bermalam di vila bersama keluarga saat momen libur keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Resmi Awasi Aset Kripto dan Inovasi Keuangan Digital, Ini Dampaknya untuk Industri

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini resmi mengambil alih tongkat estafet pengawasan aset kripto dan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peralihan kewenangan ini mulai berlaku sejak 10 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.