Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

300 Guru Non-ASN di Badung Terancam Berhenti, DPRD Ingatkan Risiko Stagnasi Pendidikan

DPRD
Bali Tribune / Putu Parwata

balitribune.co.id | Mangupura - Nasib ratusan guru non-ASN di Kabupaten Badung mulai menjadi sorotan serius DPRD Badung. Pasalnya, kebijakan penghentian tenaga non-ASN pada akhir 2026 dikhawatirkan memicu kekosongan tenaga pengajar dan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah negeri.

Sedikitnya sekitar 300 guru non-ASN di Badung terancam tidak lagi mengajar jika kebijakan pemerintah pusat tersebut diberlakukan penuh. Para guru itu tersebar mulai jenjang PAUD, SD hingga SMP negeri.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung, Putu Parwata, menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung terhadap dunia pendidikan di Badung.

“Kalau sampai lebih dari 300 guru non-ASN berhenti mengajar, tentu proses belajar mengajar bisa stagnan. Ini akan menjadi persoalan serius bagi dunia pendidikan dan berdampak pada anak-anak kita,” ujar Putu Parwata, Selasa (12/5/2026).

Politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi IV DPRD Badung itu menegaskan para guru non-ASN yang sudah lama mengabdi tidak boleh diabaikan begitu saja. Menurutnya, pemerintah daerah harus segera menyiapkan langkah darurat agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di sekolah.

DPRD Badung pun mendorong Dinas Pendidikan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat menyusul adanya pembatasan masa kerja tenaga non-ASN hingga 31 Desember 2026 melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sebagai langkah awal, Putu Parwata meminta para guru non-ASN memanfaatkan peluang seleksi CPNS dan PPPK yang akan dibuka pemerintah. Ia menyebut tersedia sekitar 175 kuota yang diharapkan mampu menyerap sebagian tenaga non-ASN di Badung.

“Bagi yang belum lolos, tentu harus ada solusi lanjutan. Kami di Komisi IV akan menggelar rapat kerja dan mendorong pemerintah daerah mencari skenario transisi agar sekolah tidak kekurangan guru,” katanya.

Selain itu, DPRD Badung juga berencana mengusulkan ruang kebijakan khusus kepada Kementerian PAN-RB agar guru non-ASN yang belum terakomodasi tetap bisa melanjutkan tugas mengajar sementara waktu.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Badung, Rai Twistyanti Raharja, mengaku pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Bali terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Karena regulasi dibuat kementerian, jadi jika ada hal yang belum jelas akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan balai di daerah,” ujarnya.

DPRD Badung berharap pemerintah pusat maupun daerah segera menemukan solusi agar kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak sampai mengorbankan dunia pendidikan dan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

wartawan
ANA
Category

Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali, Perkuat Sinergi Aksi Berbelanja dan Berbagi untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Komitmen TP PKK Kabupaten Tabanan dalam mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat yang digagas TP PKK Provinsi Bali kembali ditunjukkan melalui kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Hadiri Tiga Pujawali di Darmasaba, Tegaskan Penguatan Infrastruktur dan Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri rangkaian tiga kegiatan Pujawali di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Selasa (7/7/2026). Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam melestarikan adat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.