4.081 Warga Badung Jadi Penerima Bansos Beras 15 Kg | Bali Tribune
Diposting : 29 September 2020 16:49
I Made Darna - Bali Tribune
Bali Tribune / Penyaluran bansos beras 15 kg dari Perum Bulog ke desa di Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 4.081 warga di Kabupaten Badung menerima bantuan sosial (Bansos) berupa beras 15 kg. Para penerima tersebut adalah Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH). Saat ini penyaluran beras tersebut sedang dilakukan dengan melibatkan masing-masing desa. Para penerima akan mendapat bansos beras 15 kg per bulan selama tiga bulan.

Program bansos beras 25 kg ini merupakan program pemerintah pusat melalui Menteri Sosial untuk 10 juta keluarga penerima manfaat ( KPM) program keluarga harapan (PKH) di seluruh Indonesia. Termasuk bagi keluarga petani yang terkena dampak pandemi Covid-19.

“Di Kabupaten Badung ada sebanyak 4.081 warga yang menerima bantuan sosial berupa beras sebanyak 15 kg,” ujar Ni Putu Dian Prapita Cahyani selaku Koordinator KPM PKH Kabupaten Badung didampingi Kasi Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Badung, Ida Bagus Krisna Dwipayana, Selasa (29/9).

Sebelum disalurkan ke para penerima, pada Senin (29/9), bansos beras ini diserahkan ke masing-masing desa. “Senin (28/9) diserahkan dari Bulog ke desa, kemudian hari ini diserahkan dari desa ke para penerima,” katanya sembari menambahkan bahwa bantuan bansos beras ini

merupakan salah satu perluasan kebijakan dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 melalui pelaksanaan jaring pengaman sosial Bantuan Sosial (Bansos) Beras bagi KPM PHK. Bahkan bantuan itu bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras beras selama pandemi Covid-19.

“Para penerima sebanyak 4.081 orang tersebut tersebar di enam kecamatan di Badung yakni Mengwi, Kuta Selatan, Kuta Utara, Kuta, Petang dan Abiansemal dengan 58 desa,” papar Dian Prapita Cahyani.

Ditambahkan bahwa KPM PKH yang menjadi sasaran bansos beras tersebut dengan pertimbangan dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi. Selain itu peserta PKH bukan merupakan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang merupakan program jaring pengaman sosial yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Kementerian Sosial.

“Biar tepat sasaran ada petunjuk teknis bantuan sosial beras ini yang disusun oleh Kementerian Sosial sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Sosial Beras oleh semua pihak yang terlibat dalam penyediaan maupun penyaluran sampai diterima oleh KPM PKH,” terangnya.

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.