4.180 Warga Negara Jepang Tinggal di Bali | Bali Tribune
Diposting : 15 July 2021 22:26
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune/ Jamaruli Manihuruk
balitribune.co.id | Denpasar  -  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menyebut kantor imigrasi di Bali mencatat terdapat ribuan warga negara (WN) Jepang yang tinggal di pulau ini. Berdasarkan data Juni 2021 di Kantor Imigrasi Ngurah Rai terdapat 1.735 WN Jepang yang mengajukan izin tinggal. 
 
Dari jumlah tersebut sebanyak 906 WN Jepang yang mengajukan izin tinggal kunjungan (ITK), 698 izin tinggal terbatas (ITAS) dan 131 izin tinggal tetap (ITAP).
 
Sedangkan di Kantor Imigrasi Denpasar mencatat sebanyak 1.168 WN Jepang yang mengajukan ITK, 991 ITAS dan 253 ITAP dengan jumlah total 2.412 orang. Kemudian di Kantor Imigrasi Singaraja mencatat 33 WN Jepang yang mengajukan ITK, ITAS dan ITAP. 
 
"Jumlah warga negara Jepang yang ada di Bali sebanyak 4.180 orang. Hingga saat ini kami belum mendapatkan kabar apakah mereka meninggalkan Bali. Seperti yang kita ketahui bahwa Bali memiliki 1 bandara internasional yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai, namun belum ada penerbangan yang keluar maupun masuk Bali (ke/dari Jepang)," ungkap Jamaruli. 
 
Kata dia, jika seandainya warga negara Jepang meninggalkan Bali maka tidak tercatat di Imigrasi di Bali. "Karena mereka akan melakukan penerbangan domestik ke Jakarta. Sehingga proses imigrasi akan dilaksanakan di Jakarta," jelasnya.
 
Hal ini menyusul kebijakan Pemerintah Jepang yang menyediakan penerbangan untuk mengevakuasi warganya yang ingin kembali ke negaranya karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.