Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

7 Paket Sabu Dibayar 9 Tahun Penjara

Bali Tribune/ VONIS - Hassanudin melangkah ke luar ruang sidang seusai divonis 9 tahun penjara.
balitribune.co.id | Denpasar - Akibat menguasai 7 buah plastik klip berisi sabu seberat 6,20 gram netto, Sultan Hassanudin (29) terpaksa membayarnya dengan mahal. Pria asal Makasar ini dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah oleh Majelis Hakim diketua Dewa Budi Watsara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/6). 
 
Dalam putusannya, majelis hakim menilai pria yang bekerja sebagai Satuan Pengaman (Satpam) ini telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum mengusai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
 
Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sultan Hassanudin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar subsidair 2 bulan penjara. Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," tegas Hakim Budi Watsara.
 
Seusai membacakan uraian putusannya, Hakim Budi Watsara memberi kesempatan yang sama kepada terdakwa dan penasihat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyikapi putusan ini. "Untuk menyikapi putusan ini saudara terdakwa silakan konsultasi dengan penasihat hukumnya," perintah Hakim Budi Watasara kepada terdakwa. 
 
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima Yang Mulia," kata salah satu anggota PBH Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa. Senada dengan pihak terdakwa, JPU yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara, juga ikut menerima putusan itu.
 
Terdakwa ditangkap oleh Tim Diresnarkoba Polda Bali pada tanggal 26 Januari 2019 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di dalam kamar kos terdakwa di Jalan Taman Pancing Timur, Pemongan, Denpasar Selatan. Saat dilakukan pengeledahan, aparat hanya berhasil mengamankan 7 buah plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat total 6,20 gram netto yang merupakan paket sisa dari yang sudah diedarkan terdakwa.
 
"Terdakwa memproleh sabu tersebut dari Ismail pada tanggal 23 Januari 2019 yang ditempel dekat tiang Telkom di daerah Glogor Indah IB, dengan berat kurang lebih 20 gram," mengutip dakwaan JPU Dewi Agustin Adiputri.
 
Diuraikan JPU, setelah mengambil paket sabu tersebut, terdakwa kemudian kembali ke kosnya. Selanjutnya terdakwa memecah atau membagi sabu tersebut untuk kemudian ditempel atau diedarkan sesuai perintah Ismail. Atas tugasnya itu, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 50 ribu untuk setiap satu kali tempel.
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kuatkan Peran Ormas dalam Mendukung Ketahanan Sosial dan Budaya Lokal, Kesbangpol Badung Gelar Temu Komunikasi Ormas

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung menggelar Temu Komunikasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) se-Kabupaten Badung di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung pada Selasa (29/7). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran ormas dalam menjaga ketahanan sosial dan budaya lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Hadirkan Semangat Digital Generasi Muda, Telkomsel Gelar Event by.U’r Side di SMAN 1 Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Telkomsel, melalui brand digitalnya by.U, menggelar acara bertajuk by.U’r Side MPLS di Bali sebagai bentuk dukungan terhadap kreativitas dan semangat positif generasi muda. Kegiatan yang diadakan di SMAN 1 Tabanan (28/1) ini menghadirkan berbagai aktivitas menarik dan interaktif yang dikemas secara fun dan edukatif, sekaligus memperkuat kedekatan by.U dengan segmen pelajar di Kota tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Klungkung Sampaikan Ranperda RPJMD Semesta Berencana Tahun 2025-2029

balitribune.co.id | Semarapura - Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Klungkung Tahun 2025-2029, disampaikan Pemkab Klungkung melalui Bupati Made Satria di DPRD Klungkung, Senin (28/7/2025). Rapat Paripurna ini yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom SH dan dihadiri semua anggota Dewan.

Baca Selengkapnya icon click

Tampil Kencang di Aragon, Binaan Astra Honda Tembus 10 Besar Kejuaraan Dunia Junior

balitribune.co.id | Jakarta – Dua pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali tunjukan potensi besarnya di arena balap Internasional. Dalam putaran keempat FIM JuniorGP World Championship yang berlangsung di sirkuit MotorLand Aragon, Spanyol pada 26-27 Juli 2025, Veda Ega Pratama dan M. Kiandra Ramadhipa tembus barisan 10 besar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Momentum 1st Anniversary HAI: Tiga Chapter, Satu Semangat Kebersamaan

balitribune.co.id | Negara – Dalam rangka memperingati satu tahun perjalanan komunitas, Honda ADV Indonesia (HAI) Regional Bali Nusra menyelenggarakan kegiatan 1st Anniversary gabungan tiga chapter: HAI Buleleng, HAI Jembrana, dan HAI Gianyar. Kegiatan ini dilangsungkan pada Sabtu  (19/7) di sekretariat HAI Chapter Jembrana, AHASS Palu Jaya Motor, Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.