Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

7 Paket Sabu Dibayar 9 Tahun Penjara

Bali Tribune/ VONIS - Hassanudin melangkah ke luar ruang sidang seusai divonis 9 tahun penjara.
balitribune.co.id | Denpasar - Akibat menguasai 7 buah plastik klip berisi sabu seberat 6,20 gram netto, Sultan Hassanudin (29) terpaksa membayarnya dengan mahal. Pria asal Makasar ini dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah oleh Majelis Hakim diketua Dewa Budi Watsara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/6). 
 
Dalam putusannya, majelis hakim menilai pria yang bekerja sebagai Satuan Pengaman (Satpam) ini telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum mengusai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
 
Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sultan Hassanudin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar subsidair 2 bulan penjara. Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," tegas Hakim Budi Watsara.
 
Seusai membacakan uraian putusannya, Hakim Budi Watsara memberi kesempatan yang sama kepada terdakwa dan penasihat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyikapi putusan ini. "Untuk menyikapi putusan ini saudara terdakwa silakan konsultasi dengan penasihat hukumnya," perintah Hakim Budi Watasara kepada terdakwa. 
 
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima Yang Mulia," kata salah satu anggota PBH Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa. Senada dengan pihak terdakwa, JPU yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara, juga ikut menerima putusan itu.
 
Terdakwa ditangkap oleh Tim Diresnarkoba Polda Bali pada tanggal 26 Januari 2019 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di dalam kamar kos terdakwa di Jalan Taman Pancing Timur, Pemongan, Denpasar Selatan. Saat dilakukan pengeledahan, aparat hanya berhasil mengamankan 7 buah plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat total 6,20 gram netto yang merupakan paket sisa dari yang sudah diedarkan terdakwa.
 
"Terdakwa memproleh sabu tersebut dari Ismail pada tanggal 23 Januari 2019 yang ditempel dekat tiang Telkom di daerah Glogor Indah IB, dengan berat kurang lebih 20 gram," mengutip dakwaan JPU Dewi Agustin Adiputri.
 
Diuraikan JPU, setelah mengambil paket sabu tersebut, terdakwa kemudian kembali ke kosnya. Selanjutnya terdakwa memecah atau membagi sabu tersebut untuk kemudian ditempel atau diedarkan sesuai perintah Ismail. Atas tugasnya itu, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 50 ribu untuk setiap satu kali tempel.
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perlancar Penyeberangan Jawa-Bali, ASDP Kembali Operasikan Kapal Jumbo

balitribune.co.id | Negara - Instansi terkait kini tengah bahu-membahu mengoptimalkan pelayanan kapal dan dermaga agar arus logistik Jawa-Bali tetap lancar, aman, dan terkendali. Setelah kapal perbantuan KMP Portlink VII yang telah lebih dulu dioperasikan, teranyar kini kembali didatangkan kapal berbobot jumbo untuk melayani penyeberangan di perairan selat Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bangli Amini Penyerahan Aset Pasar Catur Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Bangli menyetujui penyerahan aset milik daerah berupa bangunan pasar Catur, Kintamani kepada Desa Dinas Catur. Persetujuan melalui rapat kerja dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada, pada Jumat (25/7). Sementara dari eksekutif dihadiri Sekda Bangli, Dewa  Agung Bagus Riana Putra, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli  Nasrudin SH.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Ikon Pertanian Lokal Unggulan, Kakao Ditanam di Perkatoran Pemerintah

balitribune.co.id | Negara - Pertanian menjadi sektor perekonomian utama masyarakat Kabupaten Jembrana. Selain hasil tanaman pangan di persawahan, perkebunan juga menghasilkan komoditas unggulan salah satunya kakao. Kini berbagai upaya dilakukan untuk Berbagai upaya dilakukan untuk membangkitkan semangat kebanggaan atas potensi lokal seperti kakao ini.

Baca Selengkapnya icon click

Identitas Jenazah WNA di Tabanan Masih Misterius

balitribune.co.id | Tabanan – Identitas jenazah Mr.  X yang ditemukan di salah satu rumah kontrakan di Perumahan Mumbu Residence, Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan pada Jumat (25/7) lalu masih misterius.

Polisi belum bisa memastikan identitas jenazah laki-laki jangkung dengan tinggi lebih dari dua meter itu kendati sudah melakukan koordinasi dengan pihak konsulat Ukraina dan Kantor Imigrasi Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Pebalap Astra Honda Siap Taklukkan Sirkuit Aragon

balitribune.co.id | Jakarta – Usai menorehkan hasil membanggakan di Magny-Cours, Prancis, dua pebalap muda binaan Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa dan Veda Ega Pratama, siap melanjutkan kiprah positif. Keduanya bersaing di putaran keempat FIM JuniorGP World Championship yang digelar di MotorLand Aragon, Spanyol, pada 25–27 Juli 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Selingkuh, Bupati Sutjidra Pecat Dua Pegawai PPPK

balitribune.co.id | Singaraja - Dua pegawai menyandang status sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipecat oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, melalui Surat Keputusan Bupati bertanggal 21 Juli 2025. Kedua pegawai tersebut yakni GAP dan WI dipecat karena dianggap melakukan affair alias peselingkuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.