Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

70 Anggota Paskibra Denpasar Siap Kibarkan Merah Putih

70 Anggota Paskibra Denpasar Siap Kibarkan Merah Putih
Bali Tribune/ist. Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, mengukuhkan anggota Paskibra di Gedung Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar, Kamis (15/08/2019).

Balitribune.co.id | DENPASAR - Sebanyak 70 orang anggota pasukan pengibar bendera (Paskibra) Kota Denpasar tahun 2019 dikukuhkan Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, di Gedung Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar, Kamis (15/08/2019).

Paskibra yang dikukuhkan ini pun telah siap mengemban tugas mulia dan bersejarah untuk mengibarkan dan menurunkan bendera Merah Putih pada upacara Peringatan HUT ke-74 Republik Indonesia, di Lapangan Lumintang Denpasar, Sabtu (17/08/2019).

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede; Sekda Kota Denpasar, AA Ngurah Rai Iswara. Jaya Negara mengucapkan terima kasih kepada panitia dan pelatih yang telah bekerja keras mulai seleksi hingga pengukuhan.

"Jadilah pemuda yang gemar bekerja keras, kreatif, inovatif dan berbudi luhur untuk mencapai kemajuan bersama bagi bangsa dan negara, serta berkomitmen menjaga keutuhan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia," kata Jaya Negara.

Dia menambahkan, di zaman kompetisi ini, generasi muda tidak boleh lemah. Kearifan lokal menjadi kunci untuk meningkatkan kreativitas dan disiplin diri. Selain itu, pihaknya berharap para Paskibra yang dikukuhkan ini bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya.

“Jalankan tugas sebaik-baiknya,” kata dia. Kepala Kesbangpol Kota Denpasar, I Komang Sugiarta, selaku panitia pelaksana upacara detik detik Proklamasi, mengaku anggota Paskibra sudah  siap untuk melaksanakan kegiatan apel HUT ke-74  Kemerdekaan RI.

"Dengan melakukan komunikasi dan koordinasi yang matang, kami sudah siap melaksanakan kegiatan apel 17 Agustus. Selain itu, kami mengharapkan peran serta semua stakehorder yang ada untuk turut ikut menyukseskan kegiatan ini," harap Sugiarta.(yan)

wartawan
Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.