Denpasar, Bali Tribune
Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan penertiban dan pendataan Penduduk Pendatang (duktang) di masing-masing wilayah di Kota Denpasar, Minggu 17/7) malam. Ada dua wilayah yang menjadi sasaran pada sidak kali ini, yakni di Kelurahan Ubung dan di Kesiman Petilan.
Dari sidak tersebut, ditemukan adanya 75 duktang yang kedapatan tinggal di Denpasar tanpa melengkapi identitas diri seperti KTP. Sebanyak 33 duktang ditemukan di Kelurahan Ubung, sementara 42 duktang tanpa KTP berhasil dijaring aparat Desa Kesiman Petilan.
Lurah Ubung Wayan Arianta, mengatakan sidak duktang ini dilaksanakan untuk mendata dan memantau penduduk yang datang menuju Denpasar tanpa melengkapi dirinya dengan kartu indetitas pasca arus balik hari raya.
Dikatakan, dalam sidak kali ini pihaknya melibatkan para aparat desa yang terdiri dari unsur desa pakraman, pecalang, satlimas, bamkamdes, babinsa, babinkantibmas dan unsur kelurahan. Tim ini turun langsung kelapangan mengadakan pendataan dengan menyasar empat lingkungan di Kelurahan Ubung, yakni lingkungan Sedana Merta, Sari, Tengah dan Batur. Dari hasil sidak duktang ini terjaring sebanyak 33 duktang tidak memiliki KTP dan Kipem.
“Mereka semua terjaring tidak memiliki KTP. Meski ke 33 orang ini sudah ada yang menjamin dikarenakan mereka ke Denpasar untuk bekerja, namun mereka akan tetap di wajibkan untuk membuat Kipem, agar terdata dan tidak menjadi penduduk liar di Denpasar,” ungkap Wayan Arianta.
Pihaknya juga mengaku akan terus melakukan pemantauan bersama aparat Desa Pekraman untuk mengawasi keberadaan penduduk pendatang. “Kami akan terus melakukan pemantauan di wilayah Kelurahan Ubung, karena Ubung merupakan salah satu wilayah yang penduduknya sangat heterogen,” kata Arianta.
Selain di Ubung, sidak penduduk pendatang juga dilakukan oleh aparat Desa Kesiman Petilan Denpasar Timur. Kades Kesiman Petilan, Wayan Mariana mengatakan, dari hasil sidak duktang ini sudah berhasil menjaring sebanyak 42 duktang tanpa memiliki KTP dan Kipem, padahal sidak ini baru dilakukan di salah satu lingkungan yakni di Banjar Dukuh Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur.
“Sidak ini kami adakan juga bersama seluruh wilayah Kecamatan. Sidak ini untuk mengantisipasi kehadiran pendatang yang tidak jelas yang pada akhirnya akan menjadi beban daerah, terutama menyangkut keamanan dan kenyamanan serta ketertiban umum di wilayah Kesiman Petilan,” kata Mariana.
Sebelumnya, Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra menginstruksikan kepada seluruh Kepala Desa/Lurah serta Camat untuk lebih intensif melakukan pemantauan dan penertiban terhadap keberadaan penduduk untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan dan keamanan serta kenyamanan wilayah.
Pemerintah Kota Denpasar juga sudah melakukan sidak administrasi kependudukan yang dilakukan di Terminal Ubung. Namun sidak ini oleh jajaran anggota dewan Denpasar dinilai tak efektif dalam menegakkan administrasi penduduk pendatang.
Sidak di Terminal Ubung ini pun dinilai hanya sebagai program formalitas yang dibuat Pemkot Denpasar. Oleh karena itu, Dewan pun meminta agar pendataan administrasi kependudukan dapat dilanjutkan di Desa/Kelurahan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Desa dan Kelurahan, dewan mewanti-wanti agar pendataan tersebut memang benar-benar dilakukan untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan, bukan sebagai ajang mencari uang.
“Saya mendukung kegiatan penertiban administrasi kependudukan tersebut, sepanjang tidak melanggar aturan. Sidak harus dilakukan oleh pihak Desa dengan menyasar rumah kost maupun rumah kontrakan. Namun demikian, kita juga tidak bisa melarang penduduk pendatang untuk datang ke Bali karena kita masih berada di bawah naungan NKRI. Sepanjang memiliki identitas lengkap maka wajib diijinkan tinggal di Denpasar,” kata Anggota DPRD Denpasar, AA Susrutha Ngurah Putra, Selasa (12/7) lalu.