Per 8 Desember, JBT Naikkan Tarif Tol Bali Mandara | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 6 December 2017 22:07
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
tol Bali Mandara
Konferensi pers penyesuaian tarif tol Bali Mandara, Selasa (8/12).

BALI TRIBUNE - PT Jasamarga Bali Tol (JBT) akan menaikkan tarif Jalan Tol Bali Mandara (Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa), terhitung mulai Jumat 8 Desember 2017 pukul 00:00 Wita. Direktur Utama PT JBT, Akhmad Tito Karim, saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Selasa (5/12), menjelaskan, berdasarkan Pasal 48, UU No. 38/2004 tentang Jalan, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Dikatakannya, pemberlakuan tarif baru ini di samping memenuhi amanat undang-undang dan peraturan pemerintah serta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemerintah dengan JBT, juga dimaksudkan untuk mempertahankan tingkat pelayanan kepada pengguna jalan tol, di samping untuk memberikan kepastian pengembalian investasi infrastruktur jalan tol.

“Jadi, sesuai UU, pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol. Pendapatan tol itu yang akan digunakan untuk mempertahankan pelayanan, pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol,” beber Tito. Sebelum tarif tol disesuaikan, Badan Pengatur Jalan Tol telah menurunkan tim inspeksi untuk menilai apakah Jalan Tol Bali Mandara sudah memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal).

Di samping itu, BPJT juga telah meminta data inflasi di wilayah Bali kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam prosesnya kata dia, JBT mengusulkan penyesuaian tarif tol kepada Menteri PUPR melalui BPJT berdasarkan perkiraan inflasi Provinsi Bali dua tahun terakhir. Menurut Tito, berdasarkan PP 15/2005, formula penghitungan tarif baru berdasarkan tarif lama ditambah dengan inflasi.

Data riil dari BPS menunjukkan bahwa selama dua tahun terakhir inflasi di Bali hanya 5,89 persen. Sehingga BPJT mengusulkan kepada Menteri PUPR kenaikan tarif sebesar inflasi tersebut. Dipaparkan Tito, dua tahun lalu, penyesuaian tarif tol yang dijadwalkan mulai 1 Oktober 2015, mundur satu bulan dan mulai diberlakukan tanggal 1 November 2015.

Pada tahun ini, penyesuaian tarif tol yang seharusnya jatuh pada tanggal 1 November 2017, mundur dan baru diberlakukan mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00:00 Wita. Namun, karena inflasi di Bali sangat kecil, maka tarif untuk motor di Jalan Tol Bali Mandara tidak mengalami penyesuaian. Direktur Keuangan PT JBT, Sukariyadi Rudi Meidiyanto, menambahkan, rata-rata kenaikannya hanya sebesar 4,82 persen. “Kenaikan ini penting artinya untuk menjaga investasi jalan tol,” cetusnya.

Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Bali Mandara di antaranya, kendaraan golongan I yang awalnya Rp11.000 naik menjadi Rp11.500. Golongan II dari Rp16.500 menjadi Rp17.500, golongan III dari Rp22.000 menjadi Rp23.500, kendaraan golongan IV dari tarif awal Rp27.500 menjadi Rp29.000 sedangkan golongan V dari Rp33 ribu jadi Rp35.000. Golongan VI (roda dua) tidak mengalami kenaikan, tetap mengikuti tarif lama yakni Rp 4.500.