8 Warga Digigit Anjing Rabies, Dua Banjar Zona Merah | Bali Tribune
Diposting : 26 April 2022 14:18
ANA - Bali Tribune
Bali Tribune / ELEMINASI - Anjing Peliharaan dua Banjar di Desa Blahbatuh dieliminasi secara selektif

balitribune.co.id | GianyarKasus gigitan anjing rabies dalam sepekan terakhir  membuat warga di dua banjar Desa Blahbatuh yaitu Banjar Babakan dan Banjar Tubuh resah. Terlebih, anjing yang menggigit warga dipastikan postif rabies. Karena itu pula, dua banjar setempat langsung ditetapkan sebagai zona merah rabies.

Dari keterangan yang diterima Bali Tribune, Selasa (26/4), kasus gigitan anjing ini awalnya tidak dihiraukan. Terlebih anjing agresif itu ada pemiliknya. Namun, karena dalam sehari anjing itu menggigit banyak orang, warga pun mulai was-was. Terlebih lagi anjing itu terlihat stres dan berkeliling terus dijalanan.

"Anjing ini memang terlihat gila. Terus berjalan seperti stres," ungkap salah seorang warga I Wayan Pugra.

Kepala UPTD Keswan Gianyar II, Nyoman Arya Darma yang dikonfirmasi terpisah membenarkan kejadian tersebut. Disebutkan anjing tersebut adalah milik Wayan Sudarsana dari Banjar Tubuh, Balahbatuh. Berdasarkan pendataannya,  anjing tersebut menggigit 4 warga dari Banjar Tubuh, selanjutnya anjing tersebut berlari ke banjar Babakan dan menggigit 4 warga Banjar Babakan.

Menerima laporan adanya gigitan anjing, Tim UPTD  Keswan langsung ke lokasi dan mengamankan anjing tersebut. Anjing tersebut ditangkap dan langsung diuji lab di Denpasar dan mengambil otaknya untuk diperiksa. "Hasilnya positif rabies, sehingga warga yang tergigit langsung diberikan VAR," jelasnya lagi.

Selanjutnya, dilakukan pengejaran terhadap anjing lain yang sempat kontak dengan anjing positif rabies tersebut. "Sampai hari ini, sudah 13 anjing yang kontak dengan anjing rabies itu sudah kita eliminasi, kita adakan eliminasi selektif di dua banjar ini," tambahnya.

Anjing yang sudah dieliminasi, 6 anjing di Banjar Babakan dan 7 anjing di Banjar Tubuh. Dikatakan, untuk langkah aman, anjing liar atau dilepas liar agar diijinkan untuk dieliminasi agar tidak terjadi kasus gigitan yang mengarah rabies.

"Dua banjar sudah ditetapkan sebagai zona merah, sedangkan warga yang mendapati anjing peliharaannya berperilaku aneh, agar segera melapor," harapnya.

Selain dua desa zona merah rabies, wilayah banjar tetangga juga ditetapkan sebagai zoba waspada atau zona kuning. Kabid Keswan Dinas Pertanian dan Peternakan Made Santiarka menambahkan, agar warga yang memelihara anjing dengan baik dan benar, seperti menjaga kesehatan, vaksinasi rutin, pengobatan dan pakan yang memadai.

"Yang terpenting adalah kemauan bersama di banjar seperti membuat perarem, bila mana anjing peliharaan menggigit, maka pemilik wajib membiayai pengobatan, bahkan kalau digigit sampai meninggal, pemilik wajib mengupacarai," jelasnya. Dengan peraren, maka populasi anjing bisa terkendali.